Jelang Pengangkatan PPPK Pemprov Kepri, Dua Bulan Ini Banyak Pegawai Non ASN Tersandung Narkoba


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Polisi telah mengamankan 2 pengedar sabu, dan 3 orang pegawai honorer (Non ASN ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi menyampaikan, adapun inisial tiga pegawai honorer beserta dinas tempatnya bekerja yakni, S (35) di Satpol PP, N (45) dan BB (31) di Setdaprov Kepri. Ketiganya, mengakui menggunakan narkotika jenis sabu sekitar sepekan yang lalu.

“Mereka semua kami amankan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Anggrek Merah pada Senin (19/5/2025) lalu. Di sana, kami tidak menemukan adanya barang bukti narkotika,” ujarnya

Pihaknya juga sudah melakukan tes urine kepada ketiga pegawai honorer tersebut. Namun, hasilnya menunjukkan hanya S yang dinyatakan positif narkoba, sedangkan 2 lainnya yakni N dan BB negatif.

“Karena tidak ada barang bukti yang kami temukan, ketiga pegawai honorer ini kami serahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang untuk direhab,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan ketiga orang ini, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial A. Kemudian, pihaknya berhasil meringkus A di rumahnya Jalan Bukit Cermin pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB .

“Di rumahnya kami temukan sabu seberat 1,01 gram, dia mengaku mendapatkan barang ini dari pria lainnya yang berinisial R,” terangnya.

Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, personelnya berhasil meringkus tersangka R di Jalan Bukit Cermin. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 11 paket diduga sabu seberat 24,12 gram.

“Tersangka R ini merupakan residivis sebanyak 3 kali dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, tersangka R dan A dikenai hukuman Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Honorer (Non ASN ) Banyak Tersandung Narkoba Jelang Pengangkatan PPPK

Belum lama ini juga, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang merehabilitasi tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di Gang Rambutan, Jalan Ciku, Kota Tanjungpinang.

Ketiga pelaku tersebut diketahui adalah De, Yu dan Ku yang sebelumnya disebut anak Dokter dan Pejabat di Provinsi Kepri.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, mengatakan saat penangkapan tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, hasil tes urine ke ke tiga pelaku positif mengandung narkotika.

“Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Ciku, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Hal ini juga disaksikan oleh RT setempat, sehingga kami memutuskan untuk merehabilitasi mereka,” ujar Lajun Rabu (19/3/2025).

Kendati demikian Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang ini, juga tidak menyebutkan di Panti rehabilitas mana De, Yu dan Ku tersebut direhabilitasi di Tanjungpinang.

Lebih lanjut, ia juga membantah, ke tiga pelaku yang diamankan saat itu adalah ASN di Provinsi Kepri. Menurutnya, hanya salah satu dari ketiganya mengaku seorang honorer yang masih menunggu pengangkatan sebagai PPPK, sementara dua lainnya merupakan warga sipil.

Informasi yang diperolah, Pegawai Non ASN Pemprov Kepri yang di tangkap Narkoba ini bekerja di Bappeda Kepri berinisial KU. Hariankepri/Presmedia/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *