TANJUNGPINANG, GURINDAM. TV — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) kembali menyoroti maraknya izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil Indonesia, termasuk di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Berdasarkan data terbaru yang dihimpun, terdapat puluhan izin tambang aktif di sejumlah pulau kecil di Kepri dengan total luas konsesi yang mencapai ribuan hektare.
Dalam peta yang dipublikasikan JATAM bertajuk “Nestapa Pulau Kecil”, sedikitnya 10 pulau kecil di wilayah Kepri diketahui telah dikapling izin tambang. Beberapa di antaranya yakni:
1. Pulau Bintan: 7 IUP, luas 7.142,78 ha
2. Pulau Karimun Besar: 2 IUP, luas 633,53 ha
3. Pulau Singkep: 2 IUP, luas 86,8 ha
4. Pulau Lingga: 9 IUP, luas 9.642,74 ha
5. Pulau Gelam: 1 IUP, luas 235 ha
6. Pulau Sebangka: 1 IUP, luas 1.464 ha
7. Pulau Telan: 1 IUP, luas 62,03 ha
8. Pulau Subi Besar: 2 IUP, luas 2.172,74 ha
9. Pulau Bunyun: 2 IUP, luas 3.612,32 ha
10. Pulau Bela: 1 IUP, luas 1.062,13 ha
JATAM mencatat, secara keseluruhan terdapat 195 IUP di pulau-pulau kecil se-Indonesia dengan total luas konsesi mencapai 351.933 hektare. Kepri termasuk salah satu provinsi dengan jumlah izin terbesar, yang dinilai membahayakan ekosistem pulau kecil dan nelayan tradisional.
“Pulau kecil tidak dirancang untuk aktivitas ekstraktif berskala besar. Selain mengancam ekosistem laut dan daratan, tambang juga mempercepat kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir,” ujar koordinator JATAM, dalam pernyataan resminya.
Aktivis lingkungan di Kepri pun angkat suara. Mereka meminta pemerintah daerah dan pusat untuk meninjau ulang hingga mencabut seluruh izin tambang yang berada di kawasan pulau kecil, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Jangan biarkan pulau-pulau kecil di Kepri menjadi korban kerakusan tambang. Ini soal keberlangsungan generasi masa depan,” kata Junaidi, aktivis lingkungan dari Lingga.
Saat ini, tekanan terhadap ekosistem pesisir semakin meningkat, terlebih dengan hadirnya aktivitas tambang pasir, bauksit, dan granit. Banyak dari lokasi yang diberi izin berada di kawasan rawan abrasi, wilayah tangkapan nelayan, bahkan dekat dengan pemukiman warga.
JATAM menyerukan penghentian total dan pencabutan izin tambang di pulau kecil sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat maritim. Mereka juga mendesak audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan yang sudah atau sedang beroperasi di pulau-pulau kecil di Kepri.

4,2 Juta Ton Stockpile Bauksit yang Akan Disita di Bintan dan Tanjungpinang
Sementara belum lama ini Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan penyitaan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) atas 4,2 juta ton stockpile bauksit yang tersebar di 14 titik lokasi di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim tunggal Irwan Munir melalui perkara Penanganan Harta Kekayaan Nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon dikabulkan, dan menetapkan seluruh sisa stockpile bauksit hasil tambang tahun 2013–2018 sebagai milik negara. dan selanjutnya, stockpile tersebut akan dilelang, dan hasilnya disetor ke kas negara.
“Menetapkan barang-barang serta titik koordinat dan lokasi sisa stockpile bauksit di Provinsi Kepri tahun 2025 yang terdapat pada 14 titik lokasi dengan total volume 4.250.000 ton sebagai milik negara,” bunyi petikan putusan. Biaya perkara ditetapkan sebesar nihil.
Berikut daftar dan lokasi 4,2 juta stockpile bauksit di Bintan dan Tanjungpinang
Adapun sejumlah Stockpile Bauksit yang dikabulkan PN Tanjungpinang disita Kejaksaan adalah:
1. Pulau kentar Blok 1 sebanyak 300.000 metrik Ton diserahkan oleh Heru Grandi
2. Pulau Kentar Blok 2 sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Heru Grandi
3. Wacopek Bintan sebanyak 1.000.000 metrik ton diserahkan oleh Iemron
4. Tembeling sebanyak 200.000meterik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
5. Pulau kelong sebanyak 1.000.000 metrik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
6. Pulau Angkut sebanyak 200.000 metrik ton diserahkan oleh Abdurrahim Kasim Djou
7. Pulau Malim sebanyak 450.000 metrik ton diserahkan oleh Terris Tanoedjaya
8. Pulau Dendang sebanyak 150.000meterik ton diserahkan oleh: Wahyu Budi Wiyono
9. Pulau Tanjung Moco Sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh: Wahyu Budi Wiyono
10.Senggarang Besar sebanyak 200.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
11.Sei Timun sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh: Arpan Sidik
12.Sei Carang sebanyak 50.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
13.Dompak Laut sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
14.Tanjung Lanjut sebanyak 300.000 metrik ton diserahkan oleh: Arpan Sidik
JUMLAH TOTAL 4.250.000 metrik ton.
Sebelumnya, Kejati Kepri melalui Plt.Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, mengajukan permohonan penyitaan berdasarkan sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pertambangan bauksit.
Beberapa di antaranya, Putusan MA No. 4995 K/Pid.Sus-TPK/2021 atas nama Dr. Amjon, M.Pd. Putusan MA No. 4858 K/Pid.Sus/2021 atas nama Herry E. Malando Putusan MA No. 4581 K/Pid.Sus/2021 atas nama Bobby Satya Kifana Putusan MA No. 4563, 4579, dan 4597 K/Pid.Sus/2021 atas nama Achmad, Arif Rate, dan Junaidi. (Batamnews/Presmedia).


No comment