BINTAN, GURINDAM.TV — Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan wisata mangrove di Lagoi Bintan, Dua mantan Camat Teluk Sebong Herika Silvia yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan. Serta mantan Camat Teluk Sebong Sri Heny Utama yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan di vonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta rupiah untuk terdakwa Herika Silvia, apabila tidak dibayar maka diganti dengan selama 2 bulan kurungan (subsider). sedangkan Sriheny Utami pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (subsider).
Tak hanya itu, oknum pejabat Bintan yang ditahan terseret itu adalah Camat Teluk Sebong Julpri Ardani, dan mantan Pj Kades Sebong Lagoi Herman Junaidi. Serta mantan Lurah Kota Baru, Khoirudin. Sedangkan dua tersangka lainnya bukan berstatus PNS, yaitu Kades Sebong Lagoi Mazlan dan mantan Kades Sebong Pereh La Anip. masing-masing mereka di vonis 1 tahun penjara danda 50 sampai 60 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 sampai 3 bulan kurungan (subsider).
Sementara itu paska di vonis Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungpinang, Tujuh terdakwa pejabat Pemkab Bintan terbukti bersalah terhadap dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove
Tujuh orang oknum pejabat di Kabupaten Bintan terseret kasus penyelewengan dana pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong di Kecamatan Teluk Sebong Bintan.
Usai menlanakan persidangan, Tujuh pejabat Bintan diantaranya kepala dinas, camat, lurah hingga kepala desa. Mereka ditahan oleh Kejari Bintan, Kamis (27/2/2025) lalu.
Dari tujuh orang tersebut, 5 orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Antara lain dua mantan Camat Teluk Sebong. Yaitu mantan Camat Teluk Sebong Herika Silvia yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan. Serta mantan Camat Teluk Sebong Sri Heny Utama yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan.
Kasus ini Majelis hakim Tipikor PN Tanjungpinang memberikan waktu 7 hari kepada JPU dari kejari Bintan Risyad Fallah Dwi Nugroho dan Lunita Jawani dan para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Kendati, 7 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasa 11 Undang Undang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU)
(Pit/ Aul )


No comment