BINTAN, GURINDAM.TV — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemasangan papan segel di PT Gandasari Shipyard Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau,
Setelah melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan hanya memiliki Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
PT Gandasari Shipyard Bintan telah melakukan kegiatan konstruksi, termasuk pembangunan fasilitas utama dan pendukung, mobilisasi peralatan dan material, serta pembersihan dan pematangan lahan. Namun, kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty) yang dilakukan perusahaan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan.

Lokasi reklamasi pantai tersebut berada di sekitar kawasan hutan mangrove dan telah menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan sejumlah tanaman/tegakan.
Perusahaan PT Gandasari Shipyard Bintan
juga belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pemasangan papan segel sebagai tindakan penegakan hukum lingkungan.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi kegiatan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan,” kata pejabat KLH kepada awak media, Rabu (25/2/2026)
Sementara tak jauh dari kawasan reklamasi laut dilakukan PT Gandasari Shipyard Bintan tampak kantor Distrik Navigasi Tanjungpinang, di Kijang Bintan. Namun hingga saat ini berita diturunkan apakah pihak Kementerian Perhubungan, Navigasi pernah melakukan upaya peneguran terkait reklamasi laut tersebut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Gandasari Shipyard Bintan serta Kantor Distrik Navigasi di Bintan terkait kasus ini. ( Red )


No comment