JAKARTA, GURINDAM.TV — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat 251 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) melakukan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga penambangan belum memiliki persetujuan operasional tahunan.
Hal tersebut diungkapkan BPK usai menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan pertambangan pada 22 pemerintah daerah (pemda).
“Terdapat 251 Pemegang IUP melaksanakan penambangan tanpa RKAB, sehingga pelaksanaan kegiatan penambangan belum memiliki persetujuan operasional tahunan,” tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Jumat (24/4/2026).
Permasalahan lainnya yang ditemukan BPK adalah terdapat 77 pemegang IUP eksplorasi sudah melakukan aktivitas pertambangan atau eksploitasi. Tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan dan potensi kekurangan penerimaan negara.
Selain itu, terdapat lima pemegang IUP melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai komoditas IUP yang dimiliki.
BPK juga menemukan 162 pemegang IUP melakukan usaha pertambangan dari wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki seluas kurang lebih 88,97 hektare (ha).
Kondisi tersebut diyakini BPK berpotensi mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dari kegiatan pertambangan. Pada saat yang sama, terdapat potensi kekurangan penerimaan negara atau daerah.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas ESDM Provinsi untuk melaksanakan pengawasan dan menerapkan sanksi administrasi kepada pemegang IUP yang melakukan pelanggaran tersebut.
Adapun, Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.502, turun dari posisi November 2025 sebanyak 4.252 izin usaha.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, jumlah itu terbagi kembali menjadi beberapa jenis izin pertambangan, antara lain; 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Lebih lanjut, dari total 3.818 IUP terdapat 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara (minerba) dan 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara.
Secara terperinci, total 1.667 IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 841 jenis mineral logam dan 826 untuk batu bara.
Khusus untuk IUP mineral logam, sebanyak 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 di antaranya merupakan operasi produksi.
Untuk IUP batu bara, sebanyak 811 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 15 sisanya merupakan IUP eksplorasi.( Azr/ Wdh )


No comment