JAKARTA, GURINDAM.TV — Tim penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung) menggeledah enam lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), sejumlah barang bukti disita.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nadhi, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa perangkat elektronik dan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hasilnya dokumen dan batang bukti elektronik seperti HP dan laptop,” kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (11/9/2026).
Syarief belum mengungkap secara rinci lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. Namun, seluruh barang bukti yang telah disita kini sedang dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik tersebut dilakukan guna menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka diumumkan Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, setelah yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penahanan tersebut dilakukan tidak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Paska Eks Kepala BGN di Jebloskan Penjara
Sementara itu, di Kepulauan Riau sebanyak 96 SPPG akhirnya memberhentikan sementara MBG gara-gara belum adanya pencairan.
Dari 96 SPPG, tersebar di Kabupaten/ Kota di Kepulauan Riau. Kasus inipun menjadi perhatian publik.
Kasus dugaan korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya menjadi daftar panjang korupsi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, pejabat di diberikan amanah dan jabatan, ternyata bermental rampok uang rakyat. ( Pit/ Med)


No comment