BATAM, GURINDAM.TV — Warga Batam Kepulauan Riau tengah heboh, Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Setiawan, sekaligus politisi Partai Gerindra, menjadi sorotan netizen usai mengunggah video dirinya mengendarai sepeda motor gede (moge) di Kota Batam, Sabtu (9/5/2026).
Video yang beredar di media sosial Instagram pribadinya @iman_sutiawan75, Iman terlihat gagah mengendarai moge dengan nomor polisi BP 6215 VE melintasi jalan utama Flyover Laluan Madani (Laluan Seiladi) menuju kawasan Batam Center.
Dalam Unggahan tersebut, menggunakan soundtrack lagu “Kicau Mania” dan memperlihatkan suasana berkendara sore hari di Kota Batam.
Dalam keterangan videonya, Iman menuliskan: “Senja di Batam selalu punya cara menghadirkan suasana hangat. Menikmati motoran sore dan merasakan bahwa silaturahmi sederhana seperti inilah yang membuat kebersamaan terasa semakin dekat. Ternyata asyik juga ya hehehe,” tulisnya di Instagram.
Namun, unggahan tersebut justru berbalik pada dirinya, sejumlah netizen menuai perhatian kepada Iman Setiawan, selaku Ketua DPRD Kepri. Pasalnya, dalam video itu Iman terlihat tidak menggunakan helm saat mengendarai motor gede di jalan raya.
Sejumlah netizen menilai tindakan tersebut berbahaya dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik. Mereka menyayangkan seorang pimpinan lembaga legislatif di Kepri dinilai tidak mengedukasi masyarakat untuk taat aturan lalu lintas.
Dalam pantauan tersebut, sejumkah netizen “nynyir” memberikan komentar dalam unggahan tersebut sebelum akhirnya postingan video itu dihapus dari akun Instagram pribadi @iman_sutiawan75.
Belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi kenapa Ketua DPRD Kepri,Iman Setiawan,enggan mengunakan helm menaiki Motor Gede ( Moge) keliling Kota Batam dalam video tersebut.
Sebagaimana diketahui, pejabat yang mengendarai motor gede (moge) tanpa helm tetap melanggar hukum lalu lintas.
Aturan ini berlaku untuk semua orang, termasuk pejabat negara, aparat, maupun masyarakat biasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 106 ayat (8): pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
Pasal 291 ayat (1): pengendara motor yang tidak memakai helm SNI dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Jika dilakukan dalam kegiatan resmi tanpa pengecualian pengawalan tertentu, tetap bisa dianggap pelanggaran.
Pejabat justru secara etik diharapkan memberi contoh kepatuhan hukum,hal ini juga termasuk melanggar asas keteladanan sebagai pejabat daerah. ( Red )


No comment