Tim Gabungan Dirjen Imigrasi dan Interpol Tangkap 210 WNA Pelaku Online Scam Internasional di Batam


BATAM, GURINDAM.TV – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan investasi daring _(online scam trading)_ yang melibatkan 210 Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Hendarsam Marantoko, S.H., M.H., didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, S.E., M.H., serta dihadiri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., pejabat Polda Kepri, dan unsur terkait lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 210 WNA yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan terindikasi menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam.

Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa Polda Kepri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.

“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” tegas Kapolda Kepri.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, modus operandi yang digunakan yakni menawarkan investasi fiktif melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar, melakukan manipulasi emosional dalam modus _love scamming_, memfasilitasi aktivitas judi online, serta membuat situs dan tautan palsu untuk memperoleh data pribadi maupun akses akun korban melalui metode _phishing e-commerce_. Korban kemudian diarahkan melakukan penanaman modal atau transaksi pada platform palsu yang telah dipersiapkan jaringan tersebut.

Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal dan modus kejahatan siber melalui media sosial maupun platform digital.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas platform investasi, tidak mudah memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun izin usahanya.

“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” ujar Kabid Humas.

Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memberantas segala bentuk tindak pidana transnasional yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional. ( Mas )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *