JAKARTA, GURINDAM.TV — Terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, menegaskan bahwa ia akan terus melawan dalam menghadapi kasus yang menimpanya. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dokter Tifa saat menjalani sidang perdana, yang diadakan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, 2 Juli 2026.
Pada awal sidang, Hakim Ketua Christina Endarwati menanyakan kepada Dokter Tifa mengenai beberapa pasal dakwaan yang termasuk dalam kategori ancaman pidana di bawah lima tahun. Hakim Christina juga mengajukan pertanyaan kepada Dokter Tifa tentang kemungkinan untuk melakukan upaya perdamaian dengan pihak korban. Selain itu, hakim juga menanyakan apakah Dokter Tifa berencana untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mau jawab sendiri atau tim advokat?” tanya Hakim Christina. Dokter Tifa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Ia menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan restorative justice dan tetap akan melawan. “Izin yang mulia saya akan menjawab sendiri, pertama saya tidak melakukan restorative justice. Kedua saya akan melakukan perlawanan. Ketiga saya akan plea bargain,” ungkap Dokter Tifa. Jawaban tersebut disambut sorakan dari pengunjung sidang, sehingga Hakim Christina mengetuk palu untuk mengingatkan agar pengunjung tetap tertib. Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung.(Med)


No comment