JAKARTA, GURINDAM.TV — Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut bakal jadi yang pertama kali dilakukan terhadap Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi awalnya menyatakan akan memeriksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam kasus ini di Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap SYL akan dilakukan Rabu (29/11/2023).
“Betul, besok jam 14.00 WIB,” kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/11).
Bareskrim juga berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan tersebut. Sebab, saat ini SYL ditahan di Rutan KPK dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN Kementan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Betul (akan berkoordinasi dengan KPK),” ujarnya.
Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, juga menyebutkan kliennya akan diperiksa besok. Dia mengatakan SYL akan menjelaskan apa yang diketahui SYL terkait dugaan pemerasan itu.
“Besok. Beliau diperiksa jam 14.00 WIB siang di Bareskrim Mabes Polri,” kata Djamaludin Koedoeboen saat dimintai konfirmasi.
“Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB (Firli Bahuri). Semua mengalir aja, sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu saja. Nggak ada persiapan khusus, kan udah running dari awal. Ikuti proses aja,” jelasnya.
Dua anak buah SYL yang juga menjadi tersangka di KPK juga akan diperiksa oleh polisi besok. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
Selain SYL, Polda Metro menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Bareskrim Polri pada 1 Desember 2023.
“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023, pukul 09.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dia mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke pihak Firli hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri. Ini merupakan pemeriksaan pertama Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya.
Penetapan Firli sebagai Tersangka
Pengumuman penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (22/11/2023) malam. Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan lewat gelar perkara setelah polisi memeriksa 91 saksi, 7 ahli, dan menganalisis berbagai bukti.
“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. (detik.com/ Red )
No comment