Tabrak Polisi hingga Tewas, Mahasiswa di Bandung Jadi Tersangka


BANDUNG, GURINDAM.TV — Polisi menetapkan mahasiswa berinisial A sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara.

Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan A merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

“Didapat pelakunya tunggal yaitu atas nama tersangka dengan inisial A ya,” kata Dedi di Polrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8). Saat itu, Aiptu Asep hendak pulang setelah mengikuti patroli malam. Korban kemudian ditabrak mobil yang dikemudikan A di Jalan Merdeka, Kota Bandung, dan meninggal dunia di lokasi.

“Almarhum atas nama Aiptu Asep rencana mau pulang ke rumahnya melewati jalan depan El-Royale, terjadi laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia,” ujar Dedi.

Dalam mobil tersebut terdapat dua orang lainnya, yakni Prada A dan Prada V yang merupakan anggota TNI. Keduanya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan internal di lingkungan TNI.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kedua anggota TNI tersebut berasal dari Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD.

“Dua orang yang sebagai oknum anggota TNI dari Pussenkav ya, Pussenkav TNI AD itu menemani,” kata Dedi Mulyadi.

Kronologi Tabrak Lari

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8) lalu. Ketika itu, Aiptu Asep yang hendak pulang setelah mengikuti patroli malam tiba-tiba ditabrak mobil yang dikemudikan pelaku A di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Korban tewas di lokasi kejadian.

Selain pelaku A, di dalam mobil itu terdapat dua orang lainnya yang merupakan anggota TNI yaitu Prada A dan Prada V. Mereka yang berada di dalam mobil itu sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga tak sadar sudah menabrak korban.

Sopir dan Penumpang Mobil Mabuk

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung menyebut seluruh orang di dalam mobil berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

“Dalam keadaan ya, mabuk, setengah mabuk tapi masih bisa nyetir gitu loh,” ujar Dedi Supriyadi.

Kondisi Mabuk

Selain pelaku A, di dalam mobil itu terdapat dua orang lainnya yang merupakan anggota TNI yaitu Prada A dan Prada V. Menurut Dedi, tersangka A dan dua TNI dalam mobil itu sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga tak sadar sudah menabrak korban.

“Tersangka tadi sudah saya sampaikan ya inisialnya A, warga sipil. Dan saksinya beberapa teman-teman dari TNI,” ujar dia.

“Dalam keadaan ya, mabuk, setengah mabuk tapi masih bisa nyetir gitu loh,” lanjut dia.

Di lokasi yang sama, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut dua anggota TNI dalam mobil berasal dari Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav). Kini mereka masih menjalani pemeriksaan di internal TNI dan masih berstatus sebagai saksi.

“Dua orang yang sebagai oknum anggota TNI dari Pussenkav ya, Pussenkav TNI AD itu menemani,” kata Dedi.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 105 huruf a dan Pasal 106 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Med/Red)

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *