JOGYAKARTA, GURINDAM.TV — Sepuluh mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) dinonaktifkan untuk sementara waktu buntut dugaan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Kasus ini mencuat, setelah salah satu akun media sosial mengunggah sejumlah tangkapan layar percakapan yang memuat KBGO, hingga foto, dan nama-nama terduga pelaku.
Dugaan kasus terjadi dalam sebuah grup chat yang beranggotakan sebanyak 40 orang.
Dekan Fakultas Teknik UGM, Prof. Selo, mengaku telah menemui 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO.
Saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan dokumen untuk menonaktifkan 10 mahasiswa itu selama 1,5 bulan.
“Nonaktif ini bisa diperpanjang jika diperlukan, misalnya PPKS belum selesai melakukan pemeriksaan. Tujuannya tentu agar selama proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS berlangsung, suasana kampus bisa kembali nyaman, melindungi korban dan menjaga integritas investigasi/pemeriksaan,” ujarnya Selasa 29 September 2026.
Sikap Resmi Kampus UGM
Sementara itu, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D, Juru Bicara Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan penangangan tersebut akan dilakukan secara transparan dan serius.
“UGM memandang serius setiap laporan maupun informasi mengenai segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang melibatkan sivitas akademika atau unsur UGM, termasuk yang terjadi di ruang digital. Sikap ini berpijak pada komitmen UGM untuk menyelenggarakan ruang belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan dan inklusif gender bagi seluruh warga kampus,” ungkpanya dalam siaran pers Selasa 29 September 2026.
Saat ini, lanjut Made, UGM melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM telah melakukan proses penanganan atas laporan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang melibatkan mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI), Fakultas Teknik, UGM.
“Penanganan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS),” terangnya.
Menurut Made, UGM berpegang pada prinsip perlindungan terhadap korban dan berkomitmen untuk menjamin keselamatan, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan, dan pemulihan kepada korban.
“UGM juga memastikan proses penanganan berjalan secara adil, objektif, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi dan tidak menyebarluaskan identitas korban,” ungkapnya.
Made menjelaskan, UGM menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan nilai yang dijunjung oleh UGM sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
“Apabila dalam proses penanganan kasus tersebut ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di UGM, dengan mengacu pula pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, UGM akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, UGM akan menyampaikan perkembangan proses penanganan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UGM, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“UGM terus berkomitmen untuk memperkuat edukasi, pencegahan, dan pendampingan, serta mengembangkan sistem yang mendukung terciptanya lingkungan akademik yang aman, setara, inklusif, dan saling menghormati,” terangnya.
Lebih lanjut ia meegaskan, upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab universitas dalam menjaga integritas akademik serta kepercayaan sivitas akademika dan masyarakat.
“Bagi sivitas akademika yang mengalami, mengetahui, atau membutuhkan pendampingan terkait kekerasan, termasuk kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender, layanan konsultasi, pendampingan, dan pelaporan dapat diakses melalui Satgas PPKS UGM melalui surel satgas.ppks@ugm.ac.id atau WhatsApp di +62 822-2036-2588,” pungkas I Made Andi Arsana. ( Aulia/ Pit )


No comment