Tak Terima Kopernya Ditarok Belakang Pesawat, Anggota DPRD Sumut Cekcok Dengan Pramugari


MEDAN, GURINDAM.TV — Aksi cekcok anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial MZ, yang diketahui bernama Megawati Zebua dengan seorang pramugari viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada Minggu, 13 April 2025, di dalam pesawat Wings Air, ketika MZ tidak setuju dengan penempatan kopernya di kompartemen belakang pesawat.

Kejadian ini terekam dalam video yang menunjukkan MZ terlibat cekcok hingga diduga mencekik pramugari. Aksi arogan MZ ini menuai kecaman publik karena tidak mencerminkan perilaku seorang wakil rakyat.

Maskapai Wings Air, tempat kejadian berlangsung, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait insiden ini. Insiden ini mengundang perhatian terkait aturan koper dalam dunia penerbangan, yang perlu diketahui oleh setiap penumpang sebelum melakukan perjalanan.

Menurut informasi dari Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, kejadian tersebut berawal ketika Megawati menggunakan maskapai Wings Air IW-1267 dari Bandara Binaka, Kota Gunungsitoli, menuju Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. Megawati duduk di kursi nomor 19-F dan diketahui membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Berdasarkan prosedur keselamatan, pramugari mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang.

Aturan Koper Dalam Penerbangan
Aturan mengenai ukuran dan berat koper bervariasi antar maskapai penerbangan, baik domestik maupun internasional. Secara umum, untuk koper kabin (carry-on), ukuran maksimal yang sering diterapkan adalah sekitar 56 cm x 36 cm x 23 cm (atau setara 22 inci), dengan batasan berat antara 5 kg hingga 7 kg. Namun, ukuran dan berat maksimum ini dapat berbeda-beda tergantung pada maskapai, kelas penerbangan, dan jenis pesawat.

Koper yang melebihi ukuran dan berat yang diizinkan harus dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar (check-in baggage) dan biasanya dikenakan biaya tambahan. Sebelum bepergian, sangat disarankan untuk memeriksa secara detail aturan bagasi yang berlaku pada maskapai penerbangan yang akan digunakan untuk menghindari masalah di bandara.

Selain ukuran dan berat, ada juga aturan mengenai jenis barang yang diperbolehkan dibawa dalam koper kabin dan bagasi terdaftar, termasuk pembatasan cairan. Demi menjaga keselamatan dan kenyamanan selama penerbangan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) telah menetapkan sejumlah aturan terkait barang bawaan penumpang ke dalam kabin pesawat.

Pentingnya Memahami Aturan Penerbangan

Setiap maskapai memiliki aturan sendiri mengenai bagasi, termasuk batas berat, ukuran, dan jenis barang yang boleh dibawa. Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper kabin dan satu barang pribadi seperti tas tangan, tas laptop, atau ransel kecil. Selain itu, demi alasan keselamatan, benda-benda tertentu dilarang keras dibawa ke dalam kabin, seperti senjata tajam, benda tumpul berbahaya, cairan lebih dari 100 ml per wadah, serta bahan mudah terbakar atau meledak.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pihak otoritas berharap seluruh penumpang dapat memahami dan mematuhinya guna menjamin keamanan penerbangan serta memperlancar proses pemeriksaan di bandara. Insiden yang melibatkan Megawati Zebua ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua penumpang untuk lebih memahami dan menghormati aturan yang ada.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap penumpang untuk tidak hanya memahami hak dan kewajiban mereka, tetapi juga untuk bersikap sopan dan kooperatif terhadap awak kabin. Keselamatan dan kenyamanan selama penerbangan adalah tanggung jawab bersama.

Lalu siapakah Megawati Zebua?

Tak terlalu banyak artikel yang merujuk pada perjalanan karir Megawati.

Hasil sejumlah penelusuran, Megawati adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029. Wanita 47 tahun ini berasal dari Gunung Sitoli dan berdomisili di Nias Selatan. Pada pilkada 2024 lalu, dia maju dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara VIII yang mencakup Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Barat, serta Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar dengan nomor urut 3.

Sebelum periode ini, disebut-sebut dia juga pernah menjabat sebagai anggota dewan diperiode sebelumya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara, Ilhamsyah, memastikan bakal memanggil kadernya yang juga anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua.

Pemanggilan sekaligus meminta klarifikasi itu imbas dari viralnya video cekcok Megawati dengan pramugari salah satu maskapai penerbangan.

“Dalam waktu dekat kami bakal minta klarifikasi,” kata Ilhamsyah, Selasa (15/4).

Ilhamsyah menjelaskan pemanggilan Megawati bertujuan untuk mengetahui duduk perkara yang viral di media sosial itu.

“Pastinya kami meminta klarifikasi untuk mengetahui persis benang merah atas kejadian yang viral tersebut,” jelasnya. (Med/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *