Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Denny Indrayana Terkait Ijazah Gibran


JAKARTA, GURINDAM.TV — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kubu Denny Indrayana terkait syarat adminitrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu tahun 2024 yang diajukan olrh Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Putusan MK tersebut dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian dalam putusan persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam 6 Oktober 2026.

Ketua MK Suhartoyo berkesempatan membacakan keputusan yang terakhir kalinya. Sebelumnya, delapan Hakim Kontitusi telah memabacakan secara bergantian.

“Menyatakan permohonan Termohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo juga menyatakan, mengadili dalam eksepsi 1) Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, 2) Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkiat untyuk selain dam selebihnya.

“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Hakim Konstitusi yaitu Suhatoyo merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai anggota,” ungkap Suhartoyo. ( Pit/ Wit )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *