JAKARTA, GURINDAM.TV — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.
Hal itu dibacakan hakim konstitusi dalam sidang putusan gugatan Denny Indrayana cs terkait ijazah Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang.
Meski demikian, MK menyatakan perkara yang diajukan Denny Indrayana cs secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena secara faktual Gibran sudah tidak lagi menyandang status sebagai cawapres Pilpres 2024.
Oleh karena itu, sekalipun di persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran punya ijazah sebagai dasar penyataraan SMA/sederajat, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wapres, sebagaimana permohonan Denny Indrayana cs.
MK menyatakan tidak adanya ijazah di luar negeri sebagai dasar penyetaraan SMA/sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Dalam sidang, MK juga menilai frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara”, seperti tertulis dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat.
Hakim Konstutusi Adies Kadir mengatakan frasa “berpendidikan paling rendah tamat sekolah” seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/sertifikat/diploma, bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan.
MK Tak Terima Permohonan Denny Indrayana cs
Dalam putusannya, MK akhirnya menyatakan tidak menerima permohonan Denny Indrayana cs.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan.
MK juga mengabulkan eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait (relawan Gibran) untuk selain dan selebihnya. ( *** )


No comment