Oleh : Albert sutan
( Ketua Forum Perjuangan Daerah Kepulauan – Kepulauan Riau )
Konstitusi telah memberikan setiap provinsi hak representasi yang sama di DPD RI. Artinya, suara Kepri secara konstitusional setara dengan suara DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, maupun provinsi lainnya.
Tetapi persoalannya, beban yang ditanggung daerah tidak sama.
Kepri adalah provinsi kepulauan. Wilayahnya didominasi laut, tersebar di ribuan pulau, dengan biaya konektivitas, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan yang jauh lebih mahal dibandingkan daerah yang wilayah daratannya relatif menyatu.
Di sinilah letak ketidakadilannya:
Suara politik boleh sama, tetapi biaya membangun daerah tidak boleh diperlakukan seolah-olah sama.
Karena itu, perjuangan Kepri ke pusat bukan meminta keistimewaan. Kepri meminta keadilan berdasarkan kondisi objektif wilayah.
Jangan hanya mengatakan bahwa Kepri sudah memiliki empat anggota DPD. Pertanyaannya: apakah empat suara yang sama itu telah menghasilkan kebijakan fiskal, kewenangan, dan pelayanan publik yang memperhitungkan karakter kepulauan?
Jika belum, maka perjuangan berikutnya harus diarahkan pada norma afirmatif daerah kepulauan:
pengakuan harus melahirkan kewenangan; kewenangan harus diikuti pembiayaan; dan pembiayaan harus dihitung berdasarkan biaya nyata yang harus ditanggung rakyat karena hidup dan membangun di wilayah kepulauan.
Kepri tidak sedang meminta pusat mengasihani daerah.
Kepri sedang menuntut agar prinsip keadilan dalam NKRI diterapkan secara nyata.
Sebab Indonesia adalah negara kepulauan. Maka daerah kepulauan tidak boleh terus-menerus dipaksa menggunakan ukuran pembangunan yang dibuat untuk daerah kontinental.
Inilah yang harus diperjuangkan dari Kepri bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi perubahan norma agar ketidakadilan struktural terhadap daerah kepulauan dihentikan.


No comment