TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Tim Jambu Merah (Jamaah Subuh Masjid Raya Al Hikmah) menyoroti tata kelola Yayasan Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang.
Mereka meminta pembina yayasan dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas badan hukum, susunan kepengurusan, serta pembagian kewenangan dalam pengelolaan masjid bersejarah tersebut.
Tim Jambu Merah menilai, kejelasan legalitas dan transparansi kelembagaan penting untuk menjaga kepercayaan jamaah serta memastikan pengelolaan masjid berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masjid Agung Al Hikmah, yang secara historis dikenal sebagai Masjid Keling, memiliki perjalanan panjang dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Tanjungpinang.
Keberadaannya yang tercatat sejak 1834 menjadikan masjid ini bagian dari warisan sejarah yang perlu dijaga bersama.
Karena itu, Tim Jambu Merah berpandangan bahwa pengelolaan masjid harus berlandaskan legalitas, transparansi, dan pertanggungjawaban kepada umat.
Data Legalitas Yayasan Diminta Diperjelas
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026), Tim Jambu Merah menyampaikan bahwa mereka belum menemukan data badan hukum dengan nama persis Yayasan Masjid Agung Al Hikmah dalam penelusuran melalui kanal informasi administrasi badan hukum pemerintah.
Meski demikian, tim menilai hasil penelusuran tersebut perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi resmi dari pihak yayasan.
Tidak ditemukannya data melalui pencarian daring tidak serta-merta membuktikan bahwa yayasan tersebut tidak memiliki status badan hukum. Perbedaan nama resmi, keterbatasan pencarian, atau kebutuhan penelusuran menggunakan nomor akta dan nomor pengesahan dapat menjadi faktor yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Oleh sebab itu, Tim Jambu Merah meminta pihak yayasan menjelaskan status badan hukumnya dengan menunjukkan dokumen yang dapat diverifikasi, termasuk akta pendirian, surat pengesahan badan hukum, perubahan anggaran dasar, serta susunan organ yayasan yang berlaku.
Kejelasan dokumen tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah jamaah maupun masyarakat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, mengatur pendirian dan tata kelola yayasan, termasuk keberadaan organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengangkatan Pengurus Harus Sesuai Aturan
Selain persoalan legalitas, Tim Jambu Merah juga meminta penjelasan mengenai dasar pengangkatan dan pergantian organ yayasan.
Mereka menilai, apabila terdapat klaim bahwa pengelolaan yayasan diteruskan berdasarkan hubungan keluarga atau mandat dari kepemimpinan terdahulu, dasar dan keabsahannya perlu diperjelas melalui dokumen organisasi.
Dalam tata kelola yayasan, hubungan kekerabatan tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Namun, hubungan keluarga maupun mandat informal tidak dapat menggantikan prosedur pengangkatan dan pergantian organ yayasan yang diatur dalam anggaran dasar serta ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, dasar pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas perlu dapat ditelusuri melalui keputusan rapat serta dokumen perubahan kepengurusan yang sah.
Tim Jambu Merah menegaskan, pengelolaan yayasan harus berlandaskan mekanisme organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan hubungan personal atau klaim mandat masa lalu.
Hubungan Yayasan dan DKM Perlu Diperjelas
Tim Jambu Merah juga menyoroti hubungan kelembagaan antara Yayasan Masjid Agung Al Hikmah dan DKM.
Mereka juga mengingatkan agar ketentuan hukum yang dijadikan rujukan diterapkan sesuai konteksnya.
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, misalnya, mengatur larangan rangkap jabatan tertentu pada badan usaha yang didirikan atau diikuti yayasan. Ketentuan tersebut tidak secara langsung mengatur rangkap jabatan antara pengurus yayasan dan DKM.
Dengan demikian, penataan hubungan kelembagaan yayasan dan DKM perlu merujuk pada aturan yang relevan serta mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan masjid yang tertib dan transparan.
Lima Hal yang Diminta untuk Ditertibkan
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Tim Jambu Merah meminta Pembina Yayasan Masjid Agung Al Hikmah segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret.
Ada lima hal yang menjadi perhatian.
Pertama, memastikan dan menjelaskan legalitas yayasan, meliputi nama resmi, akta pendirian, nomor dan tanggal pengesahan badan hukum, serta perubahan dokumen yang pernah dilakukan.
Kedua, memverifikasi susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas, termasuk dasar pengangkatan serta masa jabatan masing-masing.
Ketiga, menertibkan administrasi organisasi, seperti AD/ART, keputusan rapat, dan pencatatan perubahan kepengurusan pada instansi berwenang.
Keempat, mengevaluasi struktur yayasan dan DKM guna memastikan pembagian tugas, kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban berjalan jelas.
Kelima, membuka informasi kelembagaan yang relevan kepada jamaah sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan dan memastikan pengelolaan amanah umat dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Jambu Merah berharap langkah tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum agar persoalan tata kelola tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Menjaga Warisan Sejarah dan Kepercayaan Jamaah
Bagi Tim Jambu Merah, persoalan tata kelola Masjid Agung Al Hikmah tidak hanya menyangkut administrasi organisasi, tetapi juga kepercayaan jamaah terhadap pengelolaan rumah ibadah yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Tanjungpinang.
Mereka meminta Pembina Yayasan mengambil peran aktif untuk memastikan legalitas badan hukum, keabsahan susunan organisasi, serta hubungan kerja antara yayasan dan DKM memiliki dasar yang jelas.
Jika terdapat klaim mandat dari kepemimpinan terdahulu, keabsahannya juga perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan mekanisme organisasi yang berlaku.
Tim Jambu Merah menegaskan bahwa pengelolaan yayasan harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur organisasi yang sah. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kehormatan sejarah masjid sekaligus mempertahankan kepercayaan jamaah.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu klarifikasi dari Pembina Yayasan Masjid Agung Al Hikmah dan pengurus DKM terkait persoalan legalitas serta tata kelola yang disoroti Tim Jambu Merah.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
NOMOR IDENTITAS NASIONAL MASJID AGUNG AL HIKMAH BELUM TERKONFIRMASI
Sebagaimana diketahui, Selain tidak ditemukannya hasil pencarian nama Masjid Agung Al Hikmah pada SIMAS Kementerian Agama melalui filter yang digunakan, Tim Jambu Merah juga belum memperoleh nomor Identitas Nasional Masjid yang dapat diverifikasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang telah terdaftar secara resmi dalam sistem pendataan masjid Kementerian Agama, dan jika sudah, berapa nomor identitas nasionalnya?
Sebagai masjid bersejarah di Tanjungpinang, status pendataan dan identitas resminya perlu dipastikan. Nomor Identitas Nasional Masjid merupakan salah satu informasi penting untuk mengidentifikasi profil masjid dalam sistem SIMAS.
Karena itu, Pembina Yayasan dan pengurus DKM diminta segera memberikan klarifikasi serta berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang untuk memastikan status pendaftaran, nama yang tercatat, dan nomor identitas nasional masjid tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa belum ditemukannya nomor identitas bukan bukti final bahwa masjid belum terdaftar. Kepastian harus diperoleh melalui konfirmasi resmi Kementerian Agama.
Apabila memang belum terdaftar, pengurus diharapkan segera menuntaskan proses pendaftaran dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Apabila sudah terdaftar dengan nama atau kategori berbeda, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada jamaah.
Masjid bersejarah harus memiliki administrasi yang jelas. Pembina Yayasan dan pengurus DKM perlu memastikan legalitas, pendataan SIMAS, struktur kepengurusan, serta pertanggungjawaban pengelolaan berjalan tertib dan transparan demi menjaga amanah umat.
.(***)


No comment