JAKARTA, GURINDAM.TV — Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih mempertimbangkan pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan menuai sorotan.
Ketua Umum Barisan Suara Muda Indonesia, Pery Rinandar, SH, mempertanyakan ketegasan KPK dalam menangani perkara yang menyeret nama pejabat negara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh kehilangan keberanian hanya karena pihak yang dimintai keterangan memiliki jabatan politik atau kedudukan strategis di pemerintahan.
“Ada apa dengan KPK ? Mengapa masih terlihat ragu mengambil langkah tegas setelah dua kali pemanggilan terhadap Nusron Wahid tidak terlaksana ? Hukum itu harus adil untuk semua orang. Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan antara rakyat biasa dan pejabat yang memiliki kekuasaan,” tegas Pery.
Sorotan tersebut muncul setelah KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memanggil Nusron sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pemberitaan pada 27 Oktober 2026, Nusron telah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan, yakni pada 7 dan 15 Oktober 2026. KPK menyatakan penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, status Nusron dalam konteks pemeriksaan yang diberitakan tersebut adalah sebagai saksi, bukan tersangka.
Pery menilai, alasan ketidakhadiran seorang saksi memang harus diperiksa secara objektif. Namun, evaluasi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi penyidik untuk terus menunda keputusan tanpa kejelasan.
Menurutnya, KPK harus berani menunjukkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat setingkat menteri.
“Kalau memang alasan ketidakhadirannya patut dan dapat dibenarkan menurut hukum, silakan dievaluasi secara objektif. Tetapi kalau tidak ada alasan yang sah dan yang bersangkutan terus tidak memenuhi panggilan, KPK harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemanggilan saksi bukan sekadar formalitas administratif. Keterangan saksi dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara, memperjelas aliran kepentingan, serta mengetahui apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
“Publik membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan. Jangan sampai setiap kali ditanya, jawabannya hanya masih dipertimbangkan. KPK harus menjelaskan langkah hukumnya secara transparan, tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan,” katanya.
*Jemput Paksa Jika Syarat Hukum Terpenuhi*
Pery secara tegas mendorong KPK menggunakan kewenangan hukum yang tersedia apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan yang sah dan persyaratan untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.
Menurutnya, jabatan menteri tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses pemeriksaan. Setiap saksi memiliki kewajiban untuk membantu penyidik mengungkap perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau persyaratan hukumnya sudah terpenuhi, KPK harus berani menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan upaya jemput paksa sesuai prosedur. Jangan sampai kewenangan yang dimiliki justru terlihat tumpul ketika berhadapan dengan pejabat berpengaruh,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tindakan tersebut bukan bentuk penghukuman terhadap seseorang, melainkan instrumen hukum untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan ketika persyaratan yang ditentukan undang-undang terpenuhi.
Pery juga menekankan pentingnya membedakan antara pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi dan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, meminta Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan tidak berarti menyatakan yang bersangkutan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara kewajiban untuk kooperatif dalam proses hukum juga harus ditegakkan.
“Yang kami tuntut adalah kepatuhan terhadap proses hukum, bukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan. Siapa pun orangnya, kalau dipanggil secara sah dan tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan untuk tidak hadir, harus ada konsekuensi hukum sesuai aturan,” ujarnya.
*Jangan Beri Ruang bagi Persepsi Hukum Bisa Dikendalikan Elit*
Lebih jauh, Pery mengingatkan bahwa keraguan dalam mengambil langkah hukum terhadap pejabat publik dapat memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap independensi lembaga antirasuah.
Ia menilai, kepercayaan publik terhadap KPK tidak cukup dibangun melalui konferensi pers, penetapan tersangka, ataupun operasi tangkap tangan. Kepercayaan itu harus dibuktikan melalui konsistensi penegakan hukum, termasuk ketika penyidikan menyentuh lingkungan kekuasaan.
“Kalau seorang pejabat yang sudah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan terus mendapatkan penundaan tanpa kejelasan, publik tentu akan bertanya-tanya. Jangan sampai situasi seperti ini memperkuat opini bahwa KPK bisa dipengaruhi atau dikendalikan oleh kekuatan elite politik tertentu,” katanya.
Pery menegaskan, pernyataan tersebut merupakan peringatan mengenai persepsi publik yang harus dijawab KPK melalui tindakan profesional dan transparan, bukan tuduhan bahwa intervensi politik telah terbukti terjadi.
Menurutnya, justru dengan bertindak sesuai hukum dan menjelaskan dasar setiap keputusan, KPK dapat mematahkan kecurigaan tersebut.
“Kalau KPK independen, tunjukkan independensi itu melalui tindakan. Jangan ada kesan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula ruang toleransi yang diberikan kepadanya. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” tandasnya.
*Momentum Pembuktian Independensi KPK*
Pery menyebut persoalan ini sebagai ujian bagi integritas dan kredibilitas KPK. Masyarakat, katanya, ingin melihat apakah lembaga tersebut mampu bekerja tanpa diskriminasi dan tanpa mempertimbangkan kedudukan politik seseorang dalam menentukan langkah penegakan hukum.
Ia meminta pimpinan KPK memastikan bahwa keputusan penyidik didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum acara, dan kebutuhan penanganan perkara, bukan pertimbangan di luar hukum.
“KPK harus ingat bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama pemberantasan korupsi. Ketika kepercayaan itu hilang, bukan hanya reputasi lembaga yang dipertaruhkan, tetapi juga keyakinan masyarakat bahwa hukum masih bisa menjadi instrumen keadilan,” ujarnya.
Pery menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada seseorang yang dinyatakan bersalah hanya karena tekanan opini publik.
“Kami meminta KPK bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jika syarat untuk melakukan upaya membawa secara paksa telah terpenuhi, laksanakan sesuai hukum. Jangan biarkan jabatan menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa. Hukum harus berlaku adil bagi semua, tanpa kecuali,” pungkasnya. ( Pit )


No comment