Alamak…! Tambang dan Mineral Luas 2.500 Hektar Kini Boleh di Kelola Koperasi


JAKARTA, GURINDAM.TV — Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengumumkan terobosan penting bagi gerakan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, koperasi kini diizinkan mengelola tambang dan mineral. Kebijakan ini memungkinkan koperasi menggarap lahan hingga 2.500 hektare.

Pengumuman bersejarah ini disampaikan Menkop Ferry pada Rabu (8/10) malam di Jakarta. Momen tersebut bertepatan dengan Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi koperasi dalam sektor strategis nasional.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan baru ini membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi.

Era Baru Keterlibatan Koperasi di Sektor Pertambangan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi koperasi di Indonesia. Aturan ini secara eksplisit memberikan ruang bagi koperasi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang dan mineral. Kebijakan ini menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Sebelumnya, sektor pertambangan didominasi oleh korporasi besar dengan modal dan jaringan yang kuat. Kini, pemerintah melalui Menkop Ferry Juliantono menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi koperasi. Hal ini dilakukan agar koperasi dapat bersaing dan memiliki peran signifikan dalam industri pertambangan.

Dengan adanya regulasi ini, koperasi tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga pemain utama. Mereka kini memiliki peluang untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan ekonomi gotong royong yang lebih inklusif.

Melahirkan Pengusaha Tambang dari Gerakan Koperasi

Menkop Ferry Juliantono optimis bahwa kebijakan ini akan melahirkan pengusaha-pengusaha baru dari kalangan gerakan koperasi. Koperasi kini memiliki ruang yang luas untuk berperan aktif dalam pengelolaan tambang dan mineral. Harapannya, akan muncul pelaku usaha tambang yang tangguh dan profesional.

“Jadi nanti akan ada pengusaha-pengusaha batu bara yang lahir dari ruangan ini, dari gerakan koperasi,” ujar Ferry. Pernyataan ini disampaikan saat pengukuhan BP-PIP Dekopin, menunjukkan keyakinan pemerintah. Koperasi diharapkan mampu mengelola konsesi pertambangan secara profesional.

Pemerintah berjanji akan terus mendukung gerakan koperasi melalui berbagai upaya. Peningkatan kapasitas manajerial, permodalan, serta kolaborasi lintas sektor menjadi fokus utama. Tujuannya adalah agar koperasi mampu sejajar dengan pelaku usaha besar dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dengan bimbingan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan dukungan Kementerian Koperasi, koperasi diharapkan bisa berkembang pesat. Ferry berharap koperasi dapat melahirkan pelaku usaha tambang yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Ini sejalan dengan semangat ekonomi gotong royong yang diamanatkan konstitusi.*Med/Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *