Aroma Korupsi Pengadaan Laptop, Rumah 2 Stafsus Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Digeledah Kejagung


JAKARTA, GURINDAM.TV — Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman dua stafsus Nadiem Makarim saat masih menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ketua stafsus Nadiem Makarim yang digeledah kediamannya berinisial FH dan JT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019 – 2023.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi atau operating system (OS) Chrome,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5). Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ia menambahkan.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian ini dengan studi baru yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome.

Dari kediaman kedua stafsus Nadiem Makarim, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen, sebagai berikut:

Dari kediaman FH

Satu laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire dengan Model UX3405M, S/N: S5N0CX07U148212, Produk ID: 00342-42688-64745-AAOEM
Satu handphone merk Samsung warna gold dengan Model SM-A510FD, IMEI 1: 356911/07997542/9, IMEI 2 : 356912/07/997542/7, S/N: RR8H808D9VV
Satu handphone merk Samsung berwarna putih dengan Model SM-N750, S-N: RF1F33MMNCV IMEI: 351665/06/035327/8 S
atu handphone merk Samsung berwarna biru dengan Model SM-A705F/DS, S/N: RR8M5116KCR, IMEI 1: 355913/10/564220/6, IMEI 2: 355914/10/564220/4
Satu handphone merk Samsung dengan Model SM-G 990E/DS S/N: RRCT2024DPD, IMEI 1: 355798870245552, IMEI 2: 359032560245557 berikut simcard Telkomsel nomor 08111492598

Dari kediaman JT

Satu Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam S/N: WX32A70RSVZC, P/N: WDBYVG0010BBK-0B, Used Space: 167.053.348.864 bytes, Free Space: 833.115.136.000 bytes
Satu Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah S/N: WXEY08VFF268, P/N: WD3200MER-00 2209A Used Space: 6.531.383.296 bytes, Free Space: 313.330.429.952 bytes beserta dongle
Satu Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, Used Space: 1.507.852.288 bytes, Free Space: 6.232.801.280 bytes dengan stiker bertuliskan Transitional Justice and reconciliation Commission. Satu Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam Serial No. 8CG923IJF1 dalam kondisi mati beserta charger.
Satu buku agenda warna biru merek Moleskine Satu buku agenda warna biru merek Moleskine ujung sampul depan atas dan bawahnya robek
Satu buku agenda sampul warna biru bergambar tangkai dan bunga warna putih Satu buku agenda sampul warna merah merek Noteletts
Satu buku agenda sampul warna biru bertuliskan Hedayah Satu buku agenda sampul warna hijau bertuliskan Jinbo Business Notebook Plan
Satu buku agenda sampul warna hitam merek Daycraft
Satu buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Better Financing fot Better Health Achieving UHC PPJK Kemenkes
Satu buku agenda sampul warna merah merek Daycraft
Satu buku agenda sampul warna coklat muda merek Typo Satu buku agenda sampul warna hijau merek Smash S
Satu buku agenda sampul warna coklat tua merek Daycraft
Satu buku agenda sampul warna coklat tua merek Typo Satu buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Merdeka Belajar HGN 2021
Satu buku agenda sampul warna biru bertuliskan Majlis Keselamatan Negara Malaysia Jabatan Perdana Menteri

Harli menuturkan pengusutan perkara dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 itu berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Harli menjelaskan, Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Dari uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek sebelumnya pada 2018 – 2019 ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

“Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif,” kata Harli dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (27/5).

Atas dasar hal itu, berdasarkan hasil perbandingan dengan beberapa OS lainnya, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK dalam kajian pertama (Buku Putih) merekomendasikan agar menggunakan perangkat dengan OS Windows.

Namun tidak diamini oleh Kemendikbudristek saat itu. Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome/Chromebook. “Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” kata Harli.

Harli mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya, telah ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar.

Atas dasar kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022 Rp 3,5 triliun dan DAK Rp 6,3 triliun. “Jumlah keseluruhan dana untuk pengadaan laptop Chromebook Rp 9,98 triliun,” kata Harli. ( Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *