Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Begini Modus Barunya


SEMARANG, GURINDAM.TV — Pengiriman rokok ilegal menggunakan modus truk tangki air dimodifikasi digagalkan tim Bea Cukai Semarang. Truk membawa 1,5 juta batang rokok tanpa cukai dengan total nilai barang Rp2.367.090.000 tersebut dihentikan petugas saat melintas di ruas jalan tol Salatiga–Semarang–Kendal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Syuhadak mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal dua awak truk diamankan.

“Sopir bersama kernetnya yang berinisial ASE dan BE dibekuk. Modus pelaku menyelundupkan barang tersebut menggunakan truk tangki air agar tak diketahui petugas,” kata Mochamad Syuhadak, Senin (7/9).

(Foto : Bea Cukai bongkar penyelundupan rokok ilegal di Semarang.)

 

Kronologi Penyelundupan Terbongkar

Pengungkapan bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan patroli rutin di jalan tol Salatiga-Semarang-Kendal. Kemudian petugas mencurigai adanya satu unit truk tangki air yang melaju kencang.

“Jadi kita lihat truk itu ada pipa tangki terus mengeluarkan air secara konstan untuk memperkuat penyamaran,” ujar dia.

Petugas curiga kemudian melakukan pencegatan di gerbang tol Banyumanik pada Rabu (2/9/2026) pukul 03.30 wib. Sopir mengaku mengangkut air dari Pamekasan menuju Jakarta. Sedangkan sopir sendiri saat ditanya berasal dari Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur.

“Saat dihentikan sopir mengaku mengangkut air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta tanpa melampirkan dokumen pengiriman yang sah,” ujar dia.

(Foto : Bea Cukai bongkar penyelundupan rokok ilegal di Semarang.)

 

Petugas yang tidak begitu percaya kemudian langsung melakukan analisis cepat di lapangan dengan mengecek isi tangki dan menemukan adanya rokok ilegal.

“Kita cek truk itu menemukan adanya banyak rokok ilegal. Hasilnya, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah besar,” kata dia.

(Foto : Bea Cukai bongkar penyelundupan rokok ilegal di Semarang.)

Saat ini ASE dan BE ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang. Adapun barang bukti dari tangan pelaku sudah dilakukan penyitaan mulai dari satu unit truk tangki hingga jutaan batang rokok ilegal.

“Terhadap dua orang yang diamankan berinisial BF dan ASE tengah dilakukan penanganan perkara lebih lanjut dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang guna kepentingan penyidikan. (Jumlah rokok ilegal yang diamankan) Sebanyak 1,5 juta batang,” pungkasnya.

Bea Cukai Batam Amakan Kapal Kayu

Sementara itu, Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang kedapatan mengangkut berbagai jenis barang kiriman dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.

Kapal yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, tersebut ditegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8) dini hari.

(Foto : Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu mengangkut barang selundupan .)

Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan rencana pengiriman barang dari Batam menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam bergerak menuju jalur yang diduga menjadi lintasan sarana pengangkut di perairan Barelang.

Informasi lanjutan kemudian mengarahkan petugas ke sekitar perairan Pulau Mubut untuk melakukan penyisiran.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Kapal tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan muatannya.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.

KM Cahaya Al Khair berikut muatan dan seluruh pihak yang berada di atas kapal selanjutnya diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Hasil pencacahan menunjukkan muatan kapal terdiri atas berbagai jenis barang, antara lain barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta barang lainnya.

Barang-barang tersebut diketahui diangkut tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Terhadap muatan yang termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Laut

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan yang berlaku.

“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” tegas Agung.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan masyarakat (community protector), khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan lartas.

(Med/Red)

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *