Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar, Kerugian Negara Ditaksir Rp2,6 Miliar


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV  – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode 2025–2026 dengan total nilai mencapai Rp4,3 miliar. Dari barang-barang tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Pemusnahan tersebut meliputi 1,9 juta batang hasil tembakau, 566 liter minuman mengandung etil alkohol, 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain, 110 koli barang lainnya seperti alat fitness dan mesin, 2.503 butir obat-obatan, serta 220 koli makanan kemasan.

Barang-barang tersebut telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menjelaskan bahwa tidak seluruh barang hasil penindakan dimusnahkan. Sebagian barang diserahkan sesuai dengan manfaat dan peruntukannya.

 

( Foto : Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo saat membuka dan melaporkan kegiatan Pemusnahan barang menjadi milik negara KPPBC TMP B Tanjungpinang ( Rabu, 14 Oktobet 2026 ), di Komplek Bea Cukai KM 5 Jl. Gatot Subroto )

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, Soodikin, menyampaikan bahwa keberhasilan Bea Cukai Tanjungpinang dan wilayah sekitarnya dalam mencegah peredaran barang ilegal tidak terlepas dari dukungan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Menurutnya, Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah perbatasan negara yang memiliki aktivitas perlintasan masyarakat antarnegara serta hubungan ekonomi dengan negara tetangga. Kondisi geografis tersebut menjadikan kawasan ini memiliki kerawanan terhadap masuknya barang-barang ilegal.

Soodikin mencontohkan, pada Agustus lalu, dalam kurun waktu tiga minggu berturut-turut, aparat berhasil melakukan penegahan narkotika dan barang-barang berbahaya lainnya dalam jumlah yang sangat besar.

“Kita sudah berusaha maksimal untuk selalu menjaga perbatasan negara kita dari masuknya barang-barang ilegal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ilegal sangat merugikan perekonomian negara. Karena itu, upaya pencegahan dan penindakan perlu terus diperkuat melalui sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.

Apresiasi terhadap upaya pemberantasan barang ilegal juga disampaikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza. Ia mengungkapkan bahwa Kepulauan Riau sejak dahulu memiliki hubungan erat dengan Singapura dan Johor, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Menurut Raja Ariza, pada masa lalu masyarakat Kepulauan Riau masih bergantung pada pasokan sejumlah kebutuhan, seperti beras, dari Singapura dan Johor. Oleh sebab itu, pelaksanaan tugas Bea Cukai perlu mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Bea Cukai harus bijaksana, karena wilayah Kepri ini lebih dekat dari Singapura dan Johor. Namun, kepentingan negara harus dilaksanakan, dan kepentingan daerah juga harus diperhatikan, terutama karena Kepri masih sangat bergantung pada negara tetangga,” ujarnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang, lanjut Raja Ariza, sangat mengapresiasi keberhasilan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, salah satunya narkotika.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Wali Kota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Komandan Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala BKHIT Kepulauan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepala UPTD TPA Ganet, serta wartawan dan media yang hadir.

Keberhasilan penindakan barang ilegal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, serta masyarakat dalam mengamankan keuangan negara. Sinergi dan kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus berjalan dan terjalin semakin baik. ( Cha/ Pit)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *