BNN Tangkap 3 Pelajar SMK di Batam Pesan Ganja Online


BATAM,GURINDAM.TV — Seorang pelajar SMK di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap BNN gegara menjadi pemesan narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ganja yang dipesan FR (17) tahun tersebut untuk dijual kembali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kabid Berantas BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan, tiga orang ditangkap termasuk FR. 2 tersangka lainnya yakni FL (19) dan RB (19). Awal mulanya, BNN mengendus ekspesidi yang membawa paket ganja tersebut, setelah dicek ternyata paket dari Medan tersebut berisi ganja kering.

“Pengungkapan kasus narkotika via ekspedisi ini hasil koordinasi jasa ekspedisi dengan BNNP. Kasus ini tertuang dalam dua Lapor kasus narkotika (LKN). Pertama dengan dua tersangka yakni FR (17) dan FL (19), LKN kedua dengan tersangka inisial dan RB (19). Mereka diamankan pada Selasa (27/2),” kata Bubung, Selasa (5/3/2024)

Dari ketiga pelaku BNNP Kepri menyita ganja kering seberas 1,5 Kg. FR sendiri merupakan siswa yang masih duduk dibangku SMK di Batam. Ia memesan 1 Kg ganja kering. Sementara 0,5 Kg lainnya merupakan milik dua tersangka lain.

“Untuk pelaku di bawah umur inisial FR. Ia merupakan siswa salah satu SMK di Batam dan barang bukti yang diamankan ialah ganja kering yang dikirim dari Medan ke Batam via ekspedisi,” ujarnya.

Ganja yang dipesan online dari Medan tersebut untuk dijual kembali dengan harga dua kali lipat. Para pelaku tidak mengonsumsi ganja tersebut melainkan untuk mendapat keuntungan.

“Yang 1 kilogram ganja ini pesanan pelajar SMK. Sisanya milik kedua pelaku lainnya. Dia pesan 1,5 kilogram ganja ini dari Medan seharga Rp 3 juta, kalau ini tidak ditangkap maka akan dijual kembali dengan harga dua kali lipat. Barang bukti ganja ini tidak dikonsumsi tetapi diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan,” tambahnya.

Terungkap juga, pelajar SMK di Batam tersebut sudah melakukan pemesanan sebanyak 3 kali dari pemasok asal Medan yang kini diburu polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka dibawah umur tersebut sudah tiga kali melakukan pemesanan dari sumber yang berada di Medan. Untuk pengirim kita koordinasikan dengan BNNP Sumut,” ujarnya.

 

 

Bubung juga mengatakan, pelajar tersebut awalnya sempat dikirimi 300 gram ganja kering gratis oleh pelaku di Medan dan menjualnya. Hal itu membuatnya ketagihan hingga terus memesan ganja tersebut.

“Modus narkoba ini sengaja dibuat ketertarikan, setelah kecanduan atau ketagihan baru membeli,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FR, FL dan RB terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. ( Adi/dtc)

 

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *