TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri dipanggil ke Kantor Kejari Tanjungpinang diduga terkait klarifikasi maraknya pemberitaan proyek pengerjaan Video Dokumenter di Disbudpar Tanjungpinang dari Tahun 2022 hingga 2025 yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, SH, MH membenarkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, dipanggil jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (8/7/2025)
“Ya bang, kita melakukan wawancara/klarifikasi saja kepada pihak yang diundang sebatas mempertegas atas pemberitaan yang sudah beredar di masyarakat,” seperti dilansir dari Ulasan.
Kehadiran Nazri bukan tanpa alasan. Terlebih belakangan ini heboh di Wag dan Medsos isu penggunaan anggaran Disbudpar yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Pasalnya pembuatan dokumeneter yang digarap setiap tahun tidak pernah tayang di videotron milik Pemkot Tanjungpinang dan di sejumlah platform .
Kasi Pidsus Juprizal menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan merupakan pemanggilan resmi dalam konteks penyelidikan, melainkan sekadar wawancara klarifikasi terkuaknya pengarapan dokumenter di Dinas Kebudayaan dan Parawisata Tanjungpinang dan di sejumlah OPD Pemko Tanjungpinang.
“Ini bukan pemanggilan pemeriksaan, hanya wawancara biasa menanggapi pertanyaan dari masyarakat terkait anggaran. Fokusnya pada pengumpulan data dan informasi,” kata Juprizal saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, proses wawancara dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung secara tertutup.
“Hanya Kadis yang kami undang. Tujuannya murni untuk klarifikasi dan pengumpulan data (pulbaket dan puldata),” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, Kadisbudpar Kota Tanjungpinang M Nazri belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media ini
Ditempat terpisah Aktivis Gerakan Anak Melayu Negeri Riau atau GAMNR Kota Tanjungpinang Sas Joni meminta Pihak Kejaksaan mendalami kasus pembuatan dokumenter film secara mendalam. harus di visum secara yuridis kasus yang beredar luas menjadi pembicara publik dan di sejumlah WAG. ini trobosan Kejaksaan melakukan kajian hukum secara mendalam, Pasalnya apakah dalam pembuatan film dokumenter ini ada unsur perbuatan melawan hukumnya atau tidak. masalahnya, kami sebagai rakyat kecil bertanya-tanya ada apa dengan Dinas Kebudayaan dan Parawisata Tanjungpinang tiap tahun membuat film dokumenter…? lalu kami sebagai rakyat belum pernah nonton film dokumenter yang mengunakan APBD tersebut. Tak hanya itu, apakah di banggar DPRD Kota Tanjungpinang membahas hal ini sesuai tugas dan fungsi sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang.(Ulasan/Inforakyat )


No comment