TANJUNGPINANG, GURINDAM. TV — Dua orang pengedar narkoba yang selama ini bermain dengan barang haram tersebut di tangkap Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. ironisnya salah satu pelaku merupakan ASN Satpol-PP di Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
“Ada dua orang yang diamankan oleh Tim. Pertama inisial YW, ASN di Satpol-PP Tanjungpinang dan TS pegawai swasta,” kata Kasat Narkoba Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Jumat (29/3/2014).
Arsyad menyebut kedua pengedar narkoba itu ditangkap di sebuah rumah di jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang. Keduanya diamankan pada hari Minggu (24/3/2024).
Dari penangkapan kedua pengedar narkoba itu polisi juga menyita beberapa barang bukti narkoba 2,4 gram sabu dan 3 butir inex. Hasil tes urine para pelaku dinyatakan positif sebagai pengguna.
Dari pemeriksaan terhadap para pelaku, keduanya mengaku mengedarkan narkoba di kalangan sesama rekannya saja. Keduanya juga mengaku baru sebagai pengedar.
“Pengakuan pelaku dijual di lingkaran dia saja. Pengakuan baru. Saat ini masih kita dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi kepada oknum ASN dan pegawai swasta itu, keduanya mengaku mengedarkan narkoba tersebut untuk tambahan penghasilan dan juga dikonsumsi pribadi.
“Pangkuan buat nyari penghasilan tambahan. Tapi masih kita dalami motif lainnya,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkann perbuatannya, oknum satpol PP terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (dtc/Pit)
No comment