Diduga Cabuli Anak berusia 17 Tahun, 2 Pria di Bekuk


KARIMUN, GURINDAM.TV — Diduga mencabuli seorang anak berusia 17 tahun, dua pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial SM (28) dan SN (34) dibekuk polisi.

“Satreskrim Polres Karimun mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka SM dan SN,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M Debby Tri Andrestian, Senin (26/8/2024).

Kasus pencabulan sesama jenis itu terungkap dari kecurigaan orang tua terhadap perilaku anaknya yang mengalami perubahan. Orang tua korban kemudian memeriksa handphone anaknya.

“Hasil pengecekan handphone korban oleh orang tuanya menemukan ada chat di WhatsApp yang berisi persetubuhan yang dilakukan kedua pelaku kepada korban,” ujarnya.

Orang tua korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Korban kepada orang tuanya mengaku telah dua kali dicabuli oleh kedua pelaku.

“Korban mengaku telah dicabuli sebanyak 2 kali oleh kedua terlapor pada saat waktu berbeda namun di tempat yang sama di rumah salah satu pelaku. Adapun kejadian pertama pada bulan Juli 2024 dan kedua bulan Agustus 2024,” ujarnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Karimun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku

“berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/VIII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 25 Agustus 2024. Kemudian kedua pelaku diamankan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan pelaku dan korban diketahui mereka berkenalan dari aplikasi percakapan. Kemudian setelah berkomunikasi mereka akhirnya bertemu.

“Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni berkenalan di aplikasi sosial media dan mengajak ketemuan, selanjutnya pelaku mengajak ke rumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya yaitu melakukan pencabulan terhadap korban anak secara bersama-sama dengan pelaku lainnya,” ujarnya

Atas perbuatannya kedua pelaku yakni SM dan SN dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Kepada orang tua agar mewaspadai dan mengawasi anaknya dalam menggunakan gadget dan media sosial agar terhindar dari pengaruh negatif maupun perbuatan melanggar hukum lainnya yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” tutupnya. (dtc/Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *