KARIMUN, GURINDAM. TV — Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kundur, Asiar Binti Awang Cik, selaku terdakwa dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, dituntut Jaksa selama 1 tahun 6 bulan (18 Bulan) panjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun di Tanjung Batu, Parwila Qonitah SH dalam membacakan tuntutannya menyatakan, terdakwa Asiar Binti Awang Cik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019
Rp,246.778.848
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider JPU melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korporasi,”ucap JPU.
Hal dimaksud, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Disamping tuntutan tersebut, Terdakwa Asiar Binti Awang Cik juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Sementara untuk uang pengganti kerugian negara Rp.246.778.848 yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, tidak dipertimbangkan oleh JPU. Hal itu disebabkan terdakwa telah mengembalikan ke pihak kejaksaan sebelumnya sebesar Rp.250 juta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar, serta Syaiful Arif memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang.
Terdakwa Asiar Binti Awang Cik diketahui sebagai Ketua PKBM, merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut.
Hasil perhitungan audit Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp.246.778.848.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sebelumnya Cabjari Tanjungbatu telah menerima pengembalian uang dari PKBM Bakti Negeri Kundur sebesar Rp250 juta.
Dalam sidang sebelumnya juga terungkap, sejumlah para saksi yang dihadirkan JPU, membenarkan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memotong honor para mentor, termasuk membuat nota pembelian secara fiktif.
Uang bantuan dari pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut merupakan untuk anggaran bantuan operasi penyelenggaraan pendidikan kesetaraan paket A, B dan C Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat.(Cik/ Pit)
No comment