Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Pasiennya yang Sedang Hamil, Inilah Dokter Muhammad Syafril Firdaus


JABAR, GURINDAM.TV — Seorang dokter spesialis kandungan di Garut, Jawa Barat, Muhammad Syafril Firdaus (MSF), ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya yang sedang hamil di salah satu klinik.

Kasus ini terungkap setelah video dugaan pelecehan seksual MSF viral di media sosial. Polisi langsung turun tangan dan menangkap pelaku.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KIK) untuk membekukan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) MSF.

“Kemenkes sudah bersurat ke KKI untuk freeze (membekukan) sementara STR-nya sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kemenkes, Widyawati kepada merdeka.com, Selasa (15/4).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendesak agar izin praktik MSF dicabut secara permanen. Dia juga meminta agar gelar dokternya dicabut.

Sosok Dokter MSF

Muhammad Syafril Firdaus (MSF) memperoleh gelar spesialisnya di bidang Obstetri dan Ginekologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Sebelum kasus ini mencuat, dia dikenal sebagai dokter spesialis kandungan yang menangani kehamilan, persalinan, dan masalah reproduksi wanita.

Korban Pencabulan Dokter MSF Bertambah

Korban pencabulan MSF bertambah. Selain pasien ibu hamil, muncul pula laporan dari asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di kediaman MSF. ART itu menuduh dokter tersebut melakukan percobaan pemerkosaan.

Kedua kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan kepolisian. Khusus pada pasien ibu hamil, dugaan pelecehan seksual itu diduga terjadi pada 10 bulan lalu.

Bentuk pelecehannya berupa meraba dada pasien saat pemeriksaan USG (Ultrasonografi). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, MSF ditangkap di Garut.

“Terduga pelaku (pelecehan seksual) diamankan di wilayah Garut. Yang jelas terduga pelaku sudah kita amankan sebelum 24 jam (videonya viral),” kata Joko. (Med/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *