Diduga Menyebarkan Video Asusila Mantan Pacarnya ke Media Sosial, Polisi Ringkus Pelaku di Jebloskan ke Penjara


NATUNA, GURINDAM.TV — Diduga menyebarkan video asusila mantan pacarnya melalui media sosial, Seorang pria berinisial S (32) ditangkap Satreskrim Polres Natuna Provinsi Kepulauan Riau.

Aksi tak terpuji yang dilakukan pelaku sebagai bentuk balas dendam setelah upaya pemerasannya terhadap sang mantan pacar gagal.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menjelaskan kasus bermula dari hubungan asmara antara korban dan pelaku sejak 2024.

Pada Juli 2024, keduanya melakukan video call mesum, namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam adegan tersebut.

“Rekaman berdurasi 8 menit 47 detik itu menampilkan bagian intim korban,” ujar Iptu Richie.

Setelah hubungan mereka memburuk, pelaku mengedit rekaman tersebut menjadi potongan 12 detik dan menyebarkannya melalui pesan langsung (DM) ke empat akun media sosial.

Ia juga sempat menuntut uang Rp4 juta dari korban dengan dalih sebagai kompensasi atas “bantuan” selama pacaran. Namun permintaan itu ditolak karena korban memblokir seluruh akses komunikasi.

“Motif penyebaran video adalah karena pelaku merasa sakit hati dan ingin mempermalukan korban setelah gagal memeras,” kata Richie.

Korban kemudian melaporkan insiden ini ke polisi pada 3 April 2025, setelah mendapat informasi dari salah satu penerima video.

Pelaku langsung ditangkap dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk ponsel, akun media sosial, SIM card, flashdisk berisi video, dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, Pelaklu dijerat UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar dan langsung dijebloskan penjara. ( Ine/Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *