Diduga Oknum Anggota DPRD Batam Melakukan Penipuan dan Penggelapan kepada Pengusaha, Dilaporkan ke Polisi


BATAM, GURINDAM.TV — Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Seorang oknum anggota DPRD Batam berinisial MR resmi dilaporkan ke Polresta Barelang oleh seorang pengusaha.

Laporan Polisi yang dilayangkan pengacara Natalis N. Zega SH dan telah diterima oleh Polresta Barelang, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum tertanggal Minggu (27/4/2025).

Dalam konferensi pers kepada awak Media pada Senin (28/4/2025), Zega menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal menempuh jalur hukum.

Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh dianggap remeh mengingat besarnya dugaan kerugian yang dialami kliennya.

“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota DPRD Batam berinisial MR sudah resmi kami laporkan,” ujar Zega.

Menurut Zega, MR diduga meminta sejumlah uang dan saham dari kliennya terkait bisnis jual beli pasir seatrium di wilayah Kecamatan Nongsa.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta dengan dalih untuk “koordinasi” ke Polresta Barelang dan Polda Kepri.

Tidak hanya soal penipuan dan penggelapan, Zega juga melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta ancaman terhadap anggota TNI.

“Di dalam barang bukti percakapan yang kami miliki, ada pernyataan tidak pantas yang diucapkan MR terhadap institusi Kodam, Korem, dan Kodim. Ini sangat tidak layak diucapkan,” jelasnya.

Selain itu, kelompok yang diduga berasal dari tim MR disebut sempat melakukan kekerasan verbal dan ancaman terhadap seorang anggota TNI, dengan ancaman pengeroyokan. Semua bukti, termasuk rekaman percakapan, telah diserahkan kepada penyidik.

Dalam kasus ini, MR dituding meminta sejumlah besar uang dan saham dari pengusaha terkait proyek jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di wilayah Nongsa.

“Kami berharap Kepolisian bekerja profesional dan menjunjung tinggi keadilan demi kepastian hukum terhadap klien kami,” tegas Zega.

Tanggapan Kapolres Barelang

Sementara itu Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin ketika di mintai tanggapannya terkait laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang dalam jumlah besar serta saham jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di wilayah Nongsa oleh oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial MR, Kombes Zaenal Arifin membenarkan adanya laporan terhadap MR.

“saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.Memang ada laporannya. Kita masih melakukan pendalaman dahulu,” ujar Zaenal, Senin (28/4/2025).

Zaenal menjelaskan, proses pendalaman meliputi pengumpulan bukti awal dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memastikan kebenaran dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.(Inews/Adi )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *