KARIMUN, GURINDAM.TV — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menetapkan satu tersangka selaku Direktur CV RAR berinisial HS dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Centre di Tanjungbatu, Kundur Karimun.
Sebelumnya Kejari Karimun menetapkan R alias Jhon Kampar sebagai tersangka pertama. Penetapan HS sebagai tersangka didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun.
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang,SH menjelaskan bahwa HS terlibat dengan meminjamkan CV-nya kepada R alias Jhon Kampar dan menerima sejumlah fee dari dana proyek yang telah dicairkan.
“Direktur ini berperan meminjamkan CV kepada R alias J. Dia juga mendapatkan fee dari uang yang sudah dicairkan sebelumnya,” ujar Dedi saat konferensi pers di Gedung Serba Guna Kejari Karimun.
Dedi melanjutkan,HS berperan dalam memenangkan tender pembangunan dermaga Islamic Centre, kemudian menyerahkan pengerjaan proyek kepada R alias Jhon Kampar tanpa dasar hukum yang jelas.
“R ini bukan bagian dari perusahaan. Tender yang dimenangkan CV RAR diserahkan kepadanya tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Meski besaran nilai yang diterima HS masih dalam penyelidikan, pihak Kejari memastikan bahwa ia turut mendapat bagian dari proyek tersebut.
“Persentase pembagiannya masih ditelusuri, tetapi dipastikan nilainya lebih kecil dibandingkan bagian R alias Jhon Kampar yang mengelola proyek,” jelas Dedi.
Dengan penetapan HS sebagai tersangka, penyidik Kejari Karimun telah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( Btn/Red )
No comment