LAMPUNG, GURINDAM. TV — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi, Khusni Mubarok, Kamis (17/7) pukul 18.15 WIB.
Khusni Mubarok ditangkap saat tengah makan malam di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, Khusni Mubarok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,266 miliar.
“Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024, namun selama proses penyidikan tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun,” katanya Sabtu (19/7).
Ditahan 20 Hari
Setelah diamankan, Khusni dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
“Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana yang sama,” ungkap Ricky.
Ricky menegaskan, pihaknya akan berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Penangkapan ini juga salah satu peringatan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO di tengah-tengah masyarakat. Komitmen penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan bahwa pelaku kejahatan, termasuk korupsi, akan terus diburu dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di manapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka. Kami bertekad untuk terus menjaga integritas, mengawal proses hukum secara profesional, dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum. Negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi,” tandasnya. (*/Med )


No comment