KARIMUN, GURINDAM.TV — Dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun 2021-2023 di tahan Kejari Karimun, Senin (9/12).
Kedua tersangka berinisial S Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus PPK tahun 2021 dan sdri RA Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus PPK tahun 2022-2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.
( Foto : Dua tersangka RA dan S di gelandang dengan tangan di borgol akibat perbuatannya dugaan korupsi )
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi mengatakan, penetapan Tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi dan 2 ahli.
Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp.769.281.407,-.
“Hasil penyidikan dengan dua alat bukti yang sah, maka kami menetapkan RA dan S sebagai tersangka,” ujar Priyambudi. Senin (9/12/2024).
Priyambudi mengungkapkan, modus para tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan.
“Setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Kajari Karimun menyebutkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua tersangka RA dan S ditahan selama 20 hari ke depan dititipkan di Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun guna proses penyidikan lebih lanjut.( Fik/ Ron )
No comment