Duduk Dikursi Pesakitan, Mantan Kasat Narkoba Barelang Batam di Tuntut Hukuman Mati


BATAM, GURINDAM.TV — Sidang kasus pidana Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/5/2025).

Dalam agenda sidang, mantan Kasat Narkoba Polres Balerang Batam Satria Nanda dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naek Hasibuan SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tiwik bersama Douglas Napitupulu dan Andi Bayu selaku hakim anggota.

Jaksa menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika Golongan I, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba,” ujar JPU dalam sidang.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional.

Selain menyebut tidak adanya alasan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa, jaksa juga menyoroti posisi Satria sebagai aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan jabatannya.

“Sebagai anggota kepolisian, terdakwa seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, bukan malah terlibat di dalamnya,” lanjut JPU.

Selama persidangan, Satria dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit dan tidak menunjukkan penyesalan.

“Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati,” tegas jaksa.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Satria dituntut bersama sejumlah mantan anak buahnya dalam kasus penyelewengan barang bukti narkoba jenis sabu. Barang haram seberat 1 kilogram dijual oleh mereka.(Adi/Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *