Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo 


JAKARTA, GURINDAM.TV – KAPOLRI Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Senin (2/11/2026). Pencopotan tersebut menyusul hasil audit investigasi sementara dan pemeriksaan intensif Divisi Propam Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Jawa Tengah, terkait dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Propam telah menonaktifkan dan memeriksa empat personel Polres Sukoharjo yang bertanggung jawab dalam operasi tersebut.

Keempat personel itu adalah AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS (Kasat Reskrim), Ipda FA (Kanit Pidum), dan Ipda RAP (Kanit PPA).

Pencopotan Andika dilakukan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026. Posisinya kini digantikan AKBP Indra Maulana Saputra. Sementara itu, keempat personel tersebut menjalani pemeriksaan kode etik di Propam untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindakan nonprosedural di lapangan.

Dugaan Intimidasi dan Pengabaian Hak Santriwati

Pemeriksaan tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah berfokus pada laporan mengenai tindakan intimidatif serta dugaan pengabaian hak anak dan perempuan selama penggeledahan.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.20–03.30 WIB itu dilakukan ketika para santri sedang terlelap. Dalam laporan yang menjadi perhatian Propam, petugas diduga mendobrak pintu asrama putri, menodongkan senjata laras panjang, membentak, serta memaksa 12 santriwati dan empat ustazah keluar dalam kondisi tidak mengenakan jilbab sehingga aurat mereka terlihat.

Propam juga mendalami alasan aparat tidak mengedepankan pendekatan humanis, mengingat mayoritas santriwati yang dibawa untuk diperiksa sebagai saksi masih berusia di bawah umur.

Pendamping Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menyatakan telah mendampingi para ustazah dan saksi dari pihak pesantren untuk memberikan keterangan kepada tim Propam. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam operasi penggeledahan.

16 Perempuan Dinyatakan Tidak Terlibat

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah kepolisian menyatakan bahwa 12 santriwati dan empat ustazah yang diperiksa sama sekali tidak terbukti terlibat dalam kasus pembakaran warung mi dan babi di Desa Parangjoro.

Seluruh santriwati telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Sementara itu, garis polisi yang sebelumnya terpasang di lingkungan pesantren juga telah dilepas.

Mabes Polri menegaskan bahwa meskipun persyaratan administrasi awal, termasuk izin pengadilan, dilaporkan telah tersedia, pelaksanaan operasi di lapangan tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan standar profesional kepolisian.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya persoalan serius terkait prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam tindakan personel. Pencopotan Kapolres Sukoharjo pun menjadi bagian dari tindak lanjut pemeriksaan internal Polri atas polemik penggeledahan tersebut. ( Net/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *