Entah Kenapa Kementerian PAN-RB Belum Dapat Pastikan Kapan Pemindahan ASN ke IKN


JAKARTA, GURINDAM.TV — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. ASN awalnya dijadwalkan pindah ke IKN pada Januari 2025.

Saat ditanya soal penundaan pemindahan ASN ke IKN, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menjelaskan ada beberapa kementerian baru yang terbentuk. Sehingga, kementerian harus melakukan konsolidasi internal sebelum memindahkan ASN ke IKN.

“Kementerian sedang konsolidasi internal karena ada kementerian yang baru,” jelas Rini saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (31/1).

Adapun penundaan ASN ke IKN ini tertuang dalam surat Kementerian PAN-RB nomor B/380/M.SM.01.00/2025 tanggal 24 Januari 2025. Dalam surat itu dijelaskan, penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing kementerian/lembaga.

Gedung Perkantoran Masih Tahap Penyesuaian
Kemudian, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian hingga akhir 2024. Hal ini menyusul bertambahnya jumlah kementerian/lembaga.

Oleh karena itu, pemindahan ASN ke IKN yang dijadwalkan pada Januari 2025 harus ditunda. Kementerian PAN-RB belum dapat memastikan sampai kapan pemindahan ASN ke IKN akan ditunda.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” demikian bunyi surat Kementerian PAN-RB. (Med/ Pit )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *