NTT, GURINDAM.TV — Seorang mahasiswa berusia 21 tahun yang dikenal dengan inisial RL, ditangkap oleh aparat kepolisian di Kupang, NTT, pada hari Kamis, 23 Januari 2025. Ia ditangkap karena mencuri kotak uang kolekte di sebuah gereja.
Saat diinterogasi, RL mengaku bahwa uang yang dicurinya digunakan untuk bermain judi online dan berkencan dengan wanita melalui aplikasi MiChat.
“Hasil curian dipakai RL untuk bermain judi online dan kencan dengan perempuan,” jelas Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Kapolresta Kupang Kota.
Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit kamera recorder merek Panasonic dan sebuah kotak kolekte yang berisi uang tunai. Pencurian tersebut terjadi di salah satu gereja yang terletak di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kupang.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, RL yang merupakan warga BTN Kolhua mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di gereja tersebut sebanyak tiga kali.
“Seluruh uang hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang,” ungkapnya.
Selain menangkap RL, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.365.000.
“Total kerugian yang dialami pihak gereja sekitar Rp10.000.000,” tambah Kapolresta.
Penemuan Barang Bukti
Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai adanya transaksi jual beli kamera recorder yang diduga merupakan barang hasil pencurian di sebuah gereja.
Melalui penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap seorang pria yang berperan sebagai pembeli, yang dikenal dengan inisial B.
Dalam pemeriksaannya, B mengakui bahwa kamera tersebut dibeli dari pelaku bernama RL dengan harga Rp 2.300.000, dan pembayaran dilakukan melalui transfer ATM ke rekening RL. Setelah itu, RL berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Perumahan BTN-Kolhua.
“Saat diperiksa polisi, pelaku RL mengakui perbuatannya telah mencuri kamera recorder. RL juga mengaku mencuri kotak kolekte di gereja,” tutupnya. ( Pit/ Med )


No comment