KARIMUN, GURINDAM.TV — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) merekomendasikan 1 TPS untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut karena ditemukan pemilih yang tidak memiliki KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
“Ada 1 TPS di Kabupaten Karimun yang direkomendasikan untuk PSU,” kata Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar kepada awak Media, Jumat (16/2/2024).
Iskandar menerangkan TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 08 Kelurahan Meral Kota, Kabupaten Karimun. Menurutnya rekomendasi itu sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum
“Panwaslu Kecamatan Meral merekomendasikan TPS 8 Kelurahan Meral Kota untuk melakukan PSU, hal ini dikarenakan adanya lebih dari 1 pemilih yang yang tidak memiliki KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS tersebut,” ujarnya.
Iskandar menerangkan bahwa untuk saat ini pihaknya baru menemukan satu permasalahan di TPS tersebut. Ia menyebut rekomendasi tersebut telah disampaikan ke KPU Kabupaten Karimun.
“Sejauh ini baru kita temukan di TPS 08 itu. Sedangkan lainnya belum ditemukan masalah yang direkomendasikan untuk PSU,” ujarnya.
Iskandar menerangkan untuk pelaksanaan PSU di TPS yang direkomendasikan itu, KPU mempunyai waktu selama 10 hari untuk melaksanakan itu.
“PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten. Itu sesuai dengan aturannya,” ujarnya. (Fik/dtc )
No comment