Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Uang Rp 5, 5 Milyar Di temukan di Bawah Kasur


JAKARTA, GURINDAM.TV — Viral di media sosial menarasikan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah di kediaman Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Saat rumahnya digeledah, Hakim AM kedapatan menyimpan uang senilai Rp5,5 miliar yang diterimanya di bawah kasur butut tempat tidur.

Kabar yang diunggah di akun Instagram @Republikaonline tersebut menjelaskan bahwa Hakim AM adalah salah satu tersangka dalam skandal suap-gratifikasi vonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Menurut warga Desa Pelemkerep yang enggan disebutkan namanya, bahwa tersangka ditangkap oleh kejaksaan pada Sabtu 12 April 2025 malam, seusai menghadiri acara Halal Bihahal di RT 05 RW 02 Desa Pelemkerep. Saat AM dijemput oleh sejumlah orang berbekalkan senjata api yang menggunakan mobil.

“Jadi AM sempat datang acara Halal Bihalal. Usai acara selesai tersangka langsung digrebek dengan orang bermobil plat B dan membawa senjata api,” kata dia.

Petinggi Desa Pelemkerep, Sutrisno membenarkan bahwa kabar penangkapan sekaligus pengeledaah di rumah Ali Muhtarom. Ketika itu ada orang datang dan langsung melakukan penyisiran di rumah tersebut.

“Awalnya saya tidak tahu tiba-tiba ada telepon kalau ada tamu dari Jakarta yang menunggu di Balai Desa,” kata Sutrisno, Kamis (24/4).

Mendapatkan informasi itu, Kepala Desa Pelemkerep langsung menemui Kejaksaan Agung bersama Ketua RT 05 dan Ketua RW 02. Petugas kemudian mengkonfirmasi dengan memperlihatkan foto dari Ali.

“Saya ditanyai dan diperlihatkan fotonya, tapi saya malah tidak mengenal dan tidak mengetahui, karena selama di sini tidak pernah ketemu,” ungkapnya.

Sebenarnya Ali memiliki dua rumah diantaranya di Bandungrejo dan Pelemkerep. Namun karena tidak mengurus surat pindah akhirnya wilayah yang digerebek masih masuk dalam warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, bukan warga Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

“Ali memiliki dua rumah yang satu di Bandungrejo dan Pelemkerep, beliau tidak mengurus surat pindah yang berada di Pelemkerep. Jadi saya tidak pernah kenal beliau dan tidak ketemu beliau,” ujarnya.

Detik-Detik Penangkapan Hakim Ali
Saat diamankan Ali pun masih mengenakan pakai sarung dan pakaian koko dengan menggunakan peci. Namun, Ali sempat dibawa ke rumah yang ada di Desa Bandungharjo, Kecamatan Kalinyamatan, untuk berganti pakaian.

“Masih pakai sarung dan peci, tapi dibawa ke rumah Bandungharjo dan ke sini lagi sudah berganti baju dan mengenakan celana panjang,” jelasnya.

Menurut informasi dari Kepala Desa, rumah tersebut masih dihuni oleh istri dan dua anaknya. Ali Muhtarom pun juga dikenal sering menyumbangkan kegiatan di RT.

“Kalau datang langsung tidak tapi selalu menyumbang kegiatan RT, atau RW, seperti hajatan,” tuturnya.

Saat pemeriksaan, petugas menyita beberapa barang bukti yang diamankan seperti hp,laptop dokumen dan satu unit mobil Pajero.

Sementara itu untuk barang bukti uang senilai USD5,5 miliar disita di lokasi berbeda yakni di rumah saudaranya yang berada di desa tunggul pandean kecamatan nalumsari.

“Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit handphone, sebuah laptop, sejumlah dokumen, dan satu unit mobil,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung menemukan uang Rp5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper. Hal itu merupakan hasil penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *