Korps Adhyaksa Pamerkan Uang Hasil Sitaan Perkara Rasuah Triliunan Rupiah


JAKARTA, GURINDAM.TV — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Salah satunya yaitu perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang berasal dari Wilmar Group.

Dalam mengungkap kasus tersebut, Korps Adhyaksa turut memamerkan uang hasil sitaan yang dilakukan petugas dalam menangani perkara rasuah.

Uang yang saat itu dipamerkan petugas pada beberapa hari lalu itu berjumlah Rp2 triliun. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group yang disita Kejagung.

Uang itu disita dari perkara kasasi lima terdakwa korporasi, diantaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pamerkan Rp288 Miliar

Bukan hanya dalam perkara tersebut, Kejagung juga pernah memajang uang hasil sitaan dalam perkara lainnya. Saat itu, ia memamerkan tumpukan uang sinilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Dalam kasus tersebut, kata dia, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.

“Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” kata Qohar, Selasa (3/12/2024).

Ternyata, uang sitaan yang dipamerkannya itu juga pernah dilakukan pada 2019 silam. Saat itu, Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti senilai Rp477.359.539.000 dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Sebagian uang sitaan itu pun ditampilkan di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2019).

Jaksa Agung ST Baharuddin menunjukkan bukti uang pengganti senilai Rp100 miliar dari total Rp477.359.539.000. Tumpukan uang terdiri dari pecahan Rp100 ribu yang ditumpuk di atas meja panjang.

“Uang yang ada di sini Rp100 miliar, artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, Terdakwa Kokos Leo Lim dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid/Sus Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019.

Dia menjelaskan, uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau simponi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 8201911139235018.

“Itu yang kami lakukan hari ini,” kata Burhanuddin. (Med/Pit )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *