KPK Jebloskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan 8 Pejabat Pemprov Bengkulu


JAKARTA, GURINDAM.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya tidak serta merta menangkap Rohidin Mersyah dalam giat OTT, pada Sabtu (23/11/2024). Menurutnya, KPK sudah menerima laporan dari masyarakat sejak Mei 2024.

“Proses penangkapan ini didahului sejak bulan Mei, terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan (Rohidin Mersyah) akan mengikuti Pilkada yang hari Rabu nanti akan dilaksanakan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Alex mengutarakan, pihaknya mendapatkan informasi pada Jumat (22/11/2024) yang diduga terdapat penerimaan uang kepada Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF). Penerimaan uang itu tidak lain kepada Rohidin Mersyah.

(FOTO ; Barang Bukti uang Rp 7 Milyar OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan 8 Pejabat Pemprov Bengkulu )

Menurutnya, KPK langsung bergerak untuk mengamankan pihak-pihak terkait di Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11). Tim penindakan KPK melakukan penangkapan terhadap delapan orang.

Adapun, delapan orang yang diamankan itu yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.

Serta, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso; Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC).

Alex menegaskan, penangkapan terhadap Rohidin Mersyah tidak dilakukan saat yang bersangkutan berkampanye. Mengingat, Rohidin merupakan calon gubernur (cagub) petahana Bengkulu.

Rohidin diamankan tim penindakan KPK sekitar pukul 20.30 WIB, pada Sabtu (23/11). Ia menyebut, tidak mungkin KPK mengamankan Rohidin Mersyah saat berkampanye lantaran banyak pendukungnya.

“Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu diamankan di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30,” ungkap Alex.

Menurut Alex, saat mengamankan delapan orang itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah uang. Ia menyebut, dari mobil saksi Saidirman (SD) mengamankan uang tunai Rp 32.550.000.

Serta, catatan penerimaan dan penyaluran uang, dan uang tunai sejumlah Rp 120 juta. Uang itu diamankan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP). Tak hanya itu, tim satgas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil Rohidin Mersyah.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Sdr. EV,” pungkas Alex.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (Jpn/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *