Lagi Asik Nikmati Narkoba Jenis Sabu di Kantor, Camat Siantan Tengah Anambas di Sergap Tim Satnarkoba


ANAMBAS, GURINDAM.TV — Pemkab Kabupaten Anambas Kepulauan Riau heboh, Seorang Camat bernama Afrizal alias A yang tengah asik menikmati narkoba jenis sabu-sabu di Kantornya, di sergab Tim Satnarkoba Polres Kepulauan Anambas Kepulauan Riau.

Kejadian itu membuat sang Camat Siantan Tengah berinisial Afrizal apes dan tak berkutik di TKP.

Wajah sang Camat Afrizal pucat. Penampilannya yang saban hari terlihat parlente dan sombong tersebut, tiba-tiba tubuhnya seperti lepas jantungnya. Kondisi di TKP dia bergemeteran dan tangannya dingin di geledah Tim Satnarkoba Polres Kabupaten Anambas.

Jabatan kariernya yang tengah di puncak hancur lebur. Tak hanya itu, status ASN terancam “pupus” di pecat tidak hormat dari Pemkab Kabupaten Anambas jika terbukti melakukan tindak pidana narkotika. masa depan sang Camat Afrizal akan berakhir di balik jeruji besi hotel prodeo Polres Anambas.

Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H pada Jumat 7 November 2025 sekitar Pukul 23.23 WIB tersebut, menemukan sejumlah Barang bukti yang tak sedikit, alat pengisap sabu-sabu jenis ( bong ) yang di bakar dengan api kecil ditemukan di ruangannya. Tak hanya itu, satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu turut ditemukan Tim Satnarkoba Polres Anambas.

Nasib sial sang Camat Siantan Tengah berinisial A ini membuat tamparan keras Pemkab Anambas disaat kondisi efesiensi.

Dari pengrebekan tersebut, Camat Siantan Tengah A mengaku mendapat barang haram berjenis kristal tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

Hitungan tak sampai 1 jam, Tim Satresnarkoba meringkus E di rumahnya.Sabtu (8/11/2025) Dari tangan E, Tim Satnarkoba mengamankan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.

Dari kasus ini kedua pelaku di gelandang ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine mereka. hasilnya, Sang Camat Siantan Tengah Inisial A dan pelaku E positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Melihat tingkah laku Camat Siantan A terlihat gelisah dan gasak – gusuk mulai “Parnoid” di gelandang Tim Satnarkoba. Tim terus mengembangkan jaringan narkoba Camat Siantan Tengah dan berhasil meringkus pelaku D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, Sabtu sore (8/11/2025) dengan barang bukti satu paket kecil dan buku tabungan BRI diduga untuk digunakan transaksi.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka kepada awak Media.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sang Camat Siantan Tengah berinisial A dan jaringannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Pit/ Red)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *