BINTAN, GURINDAM.TV — Hj Susilawati mantan Anggota DPRD Bintan Provinsi Kepri Dapil Bintan-Lingga dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, diduga melakukan kosupsi sebesar Rp 526.386.939 juta rupiah.
Hj Susilawati tersandung kasus dugaan korupsisaat menjabat sebagai Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), tahun 2021 sampai dengan 2022 Ujar Kepala Kejari (Kajari) Bintan Andy Sasongko SH MHum kepada awak media di Kantor Kejari Bintan, Kamis (19/12/2024).
Penetapan terhadap tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT- 01.a /L.10.15/Fd.2/12/2024. Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya dari saksi kemudian menjadi tersangka.
Kajari Bintan menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, 2 orang Ahli dan pemeriksaan terhadap tersangka. Serta telah melakukan penyitaan berdasarkan surat Tap Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg berupa dokumen dan surat sebanyak 167 bundel dokumen/ berkas.
Andy melanjurtkan, Kerugian negara mencapai Rp526 juta itu dari kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022. Pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT Bintan Inti Sukses dalam periode Januari sampai dengan Oktober 2023. Serta penghitungan kerugian keuangan negara akibat kegiatan pembelian lahan.
Sebagaimana diketahui, Anggaran kegiatan PT BIS tersebut digunakan oleh tersangka selaku Direktur, tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka Hj Susilawati akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. ( Man/ Pit )


No comment