Nekat Curi Uang Majikan Rp 80 Juta ART di Tangkap


BATAM,GURINDAM.TV —  Polisi menangkap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) wanita berinisial H (38)  usai mencuri uang milik majikannya di Kompleks Bumi Indah, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Uang puluhan juta milik majikannya raib dibawa kabur oleh pelaku.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan pelaku H ditangkap pada Minggu (17/3). Saat diamankan pelaku tengah bersembunyi di kawasan Bengkong, Kota Batam.

“Pelaku diamankan pada Minggu (17/3) di kawasan Kavling Sei Tering, Bengkong Batam. Hasil pemeriksaan singkat pelaku mengakui perbuatannya dan ditemukan barang bukti uang yang diambil pelaku,” kata Kompol Yudi, Selasa (19/3/2024).

Yudi menyebut peristiwa pencurian yang dilakukan oleh H itu terjadi pada Jumat (15/3). Pelaku melakukan pencurian uang tersebut diketahui saat korban atau majikan tengah berada di luar kota.

“Jadi korban ini tengah berada di Jakarta hendak balik ke Batam. Korban mendapatkan laporan dari orang tuanya bahwa pelaku H telah kabur dari rumah,” ujarnya.

“Kemudian orang tua korban menanyakan apakah ada barang-barang berharga yang disimpan di dalam kamar dan saat itu korban pun mengatakan bahwa ada menyimpan uang di dalam tas dan disimpan dalam lemari kamarnya,” tambahnya.

 

Setelah korban sampai di rumahnya, langsung memeriksa barang berharga yang disimpan di dalam lemari. Hasilnya uang puluhan juta yang disimpan dalam tas telah raib diambil pelaku.

“Tas jinjing warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 55 juta, uang 1.600 Dollar Singapore dan 500 Euro sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Korban yang kehilangan uang tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Akibat kejadian tersebut kerugian mencapai Rp 80 juta.

“Aksi pencurian pelaku ini terekam CCTV rumah korban. Berbekal dari itu kami melakukan penyidikan dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku H diketahui hendak melarikan diri dari Batam menuju Jakarta. Pelaku sendiri diketahui baru bekerja kurang lebih sebulan di rumah korban.

“Adapun pelaku berencana berangkat menuju ke Jakarta menggunakan Kapal Pelni pada Rabu (20/3) tapi sebelum kabur pelaku telah diamankan. Pelaku diketahui baru sebulan bekerja di tempat tersebut,” ujarnya.

Pelaku H saat ini telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku H, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp 50 juta, uang 1.600 dollar Singapore, uang tunai pecahan 370 Euro, uang tunai pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 553 ringgit dan pakaian tersangka.

“Saat ini pelaku H telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya H dijerat dengan pasal pencurian. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. (dtc/ Adi )

 

 

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *