Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Memerintahkan Pengerahan Personel ke Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia


JAKARTA, GURINDAM.TV — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, melalui Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, dokumen tersebut masuk dalam golongan Surat Biasa atau SB.

“Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB),” tutur Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Menurutnya, substansi dari Surat Telegram tersebut adalah berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Hal itu pun memang sudah berlangsung lama sebagai bagian dari koordinasi antar instansi.

“Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” jelas dia.

Personel yang DIkerahkan

Wahyu turut menjelaskan mengenai jumlah personel yang dikerahkan untuk mengamankan Kejati dan Kejari. Tertulis dalam Surat Telegram, pasukan yang dikerahkan yaitu sebanyak 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu atau 10 personel mengamankan Kejari.

“Mengenai penyebutan kekuatan 1 Peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan,” ungkapnya.

Untuk itu, dia menyatakan pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.

“Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata dia.

“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” Wahyu menandaskan.

Lingkup Kerja Sama

Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi:

1. Pendidikan dan pelatihan;

2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;

3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;

6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;

8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas. (Med/Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *