TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tanjungpinang Kepri kabarnya informasinya akan menetapkan tersangka Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah di KM 7 Tanjungpinang setelah hasil perhitungan kerugian negara rampung.
Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik ini sudah berlangsung sejak awal 2024. Penetapan tersangka hanya tinggal menunggu proses lanjutan pemeriksaan ahli dan hasil audit kerugian negara.
“Pasti ada tersangka, karena sudah masuk tahap penyidikan. Namun kita masih perlu memeriksa saksi ahli lainnya,” “Ungkap Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis,dilansir Batampos, Minggu (28/9/2025).
Saat ini Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang sudah memeriksa 26 saksi. Nama-nama yang dipanggil termasuk mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, serta Sekretaris Daerah Zulhidayat.
Selain itu, Kejari masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak menutup kemungkinan, beberapa saksi termasuk mantan wali kota akan dipanggil ulang.
“Untuk kerugian negara masih menunggu. Pemeriksaan saksi lain juga akan terus kita lakukan,” jelas Rachmad.
Sementara itu, belum lama ini Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menjalani pemeriksaan selama 13 jam dengan 24 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar relokasi tersebut.
(Foto : Mantan Walikota Tanjungpinang paska diperiksa Kejari Tanjungpinang )
Rahma terlihat lelah paras wajahnya keluar dari ruang periksa penyidik Pidsus pada Rabu malam (24/9/2025) sebelum naik ke mobil fortuner hitam.
“Ada 24 pertanyaan kalau tidak salah, dari jam 9 pagi sudah datang. Soal apa, ya tanya ke jaksa saja,” ujar Rahma singkat usai pemeriksaan kepada awak Media.
(Batampos/ Red)
No comment