JAKARTA, GURINDAM.TV — Pelat RF dulu bisa digunakan oleh istri sampai anak pejabat. Tapi berbeda dengan pelat ZZ sekarang, penerbitannya hanya untuk mobil dinas.
Pelat nomor khusus buat pejabat kini sudah menggunakan kode baru. Kalau dulu, pelat nomor khusus pejabat itu menggunakan kode RF, saat ini kodenya jadi ZZ. Selain kodenya berganti, penerbitan juga makin ketat. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap pelat nomor ZZ hanya boleh diterbitkan untuk satu kendaraan dinas.
“Kalau era RF itu engga dibatasi berapa jumlahnya, sekarang satu orang cuman punya satu mobil dinas. Dulu kan zaman RF misalnya, saya ajukan untuk istri, pembantu, anak dan teman-teman pakai nama saya,” terang Yusri dikutip CNN Indonesia.
Yusri menambahkan pelat nomor kode ZZ sekarang hanya bisa didapat untuk satu kendaraan dinas. Pasalnya, kendaraan dinas yang diperoleh pejabat hanya satu.
“Dulu kan bebas tuh, nah sekarang nggak ada, Yusri cuma 1 saja, istrinya nggak boleh, orang cuman mobil dinas kok,” tambah Yusri.
Pelat nomor khusus memang tidak bisa digunakan sembarang orang. Pada kesempatan sebelumnya, Yusri pernah membeberkan bahwa pelat nomor khusus hanya diberikan pada pejabat eselon I dan eselon II. Untuk jabatannya sekelas menteri dan juga direktur jenderal. Pun untuk pelat nomor rahasia, sifatnya akan benar-benar rahasia dan tidak lagi diketahui banyak pihak.
“Jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, kementerian lembaga, TNI/Polri nomornya saya ubah,” bebernya.
Adapun soal pelat khusus dan rahasia tidak sembarangan. Mengutip Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 76, untuk penerbitan pelat nomor dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Khusus harus ada rekomendasi dari beberapa pihak seperti Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat pusat, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten kota, Kepala Divpropam untuk tingkat Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan. (dtc/ Pit )
No comment