Pemprov Jateng Larang Warganya Kibarkan Bendera Anime One Piece


JATENG, GURINDAM. TV — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melarang warganya mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece pada momen kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.

“Kita harus jaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, saja, itu yang paling penting,” kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen dikonfirmasi di Kantor Gubernur Jateng, Senin (4/8).

Aturan pelarangan pengibaran logo khas bajak laut One Piece itu sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meski, pihaknya telah mengetahui masyarakat dan para sopir truk mengibarkan bendera One Piece hingga viral di media sosial (medsos).

“Itu urusannya pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime One Piece yang sejajar dengan bendera Merah Putih, pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 2025.

Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

Pigai mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

UU tersebut menurutnya membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

Untuk diketahui, media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan maraknya pengibaran bendera milik kelompok bajak laut topi jerami yang ada dalam serial anime One Piece.

Simbol tengkorak bertopi jerami itu disebut-sebut sebagai lambang perlawanan, bahkan mendapat respons dari pemerintah pusat.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang sengaja mengibarkan bendera tersebut pada peringatan HUT ke-80 RI karena dinilai menyimpang dari simbol resmi negara.(Med/Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *