GROBOGAN, GURINDAM.TV –Kejari Grobogan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan PAD di Desa Kalirej- Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Langkah hukum ini dilakukan menindaklanjuti adanya aduan masyarakat serta temuan dari tim intelijen Kejari Grobogan.
Penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-2622/M.3.41/Fd.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Oktober 2025, menjelaskan dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kalirejo terkait pengelolaan PAD yang bersumber dari hasil pemanfaatan tanah bengkok desa.
“Tim penyelidik telah meminta keterangan terhadap empat orang, terdiri dari perangkat desa dan warga Desa Kalirejo yang merupakan penggarap lahan bengkok milik salah satu perangkat desa,” ujar Frengki.
Berdasarkan hasil awal penyelidikan, dugaan penyalahgunaan PAD berupa tanah bengkok milik salah satu perangkat desa tidak di lakukan secara lelang itu terjadi sejak tahun 2009 hingga 2025.
Pendapatan dari pengelolaan tanah bengkok desa yang seharusnya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak dilaporkan dan tidak disetorkan sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, daerah, maupun desa.
Frengki menambahkan, proses penyelidikan masih terus berlanjut.
“Ke depan, tim akan memanggil lebih banyak pihak untuk dimintai keterangan guna memperdalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Kejari Grobogan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Hal itu sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik agar perangkat desa lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa sesuai prosedur.(*/Lis)


No comment