JAKARTA, GURINDAM.TV — Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dioperasikan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024. Polisi sebelumnya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, 10 diantaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online. Mereka, menurut Ade Ary, sebenarnya berwenang untuk memblokir laman judi online yang beroperasi di Indonesia.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan,” ucap Ade sebelum penggeledahan.
Berdasarkan pantauan Tempo markas jaringan judi online itu terletak di sebuah ruko berlantai tiga. Penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam penggeledahan ini, satu diantaranya merupakan bos atau orang yang mengkoordinasikan langsung dengan para pemilik judi online.
Penyidik tak menemukan apa-apa dalam penggeledahan di lantai 1. Hanya terdapat tumpukan kardus yang berserakan di sana. Penggeledahan pun berlanjut ke lantai 2. Di sana, terdapat beberapa ruangan yang digunakan untuk rapat. Berdasarkan keterangan dari tersangka, ruangan-ruangan itu hanya bisa dimasuki dengan akses khusus berupa kode-kode.
Penyidik baru menemukan bukti pada penggeledahan di lantai tiga. Di sana, penyidik menemukan belasan komputer. Para tersangka menyatakan komputer-komputer itulah yang mereka gunakan untuk melaksanakan aksinya. Terdapat sekitar 12 komputer yang biasanya digunakan oleh 8 operator dan 4 admin.
Ady Ary menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Penyidik, kata dia, masih terus menggali modus operasi jaringan ini. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pola aliran dana jaringan judi online ini, termasuk aliran dana kepada para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Masih akan kita dalami setelah ini,” ucap Ade Ary usai penggeledahan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan kepolisian harus membongkar hingga tuntas jaringan judi daring yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang selama ini melindungi situs judi dari pemblokiran.
Sahroni meminta aparat penegak hukum membongkar bandar-bandar yang terlibat dengan oknum pegawai Komdigi tersebut sehingga pemberantasan bisa secara masif atau menyeluruh.
“Orang-orang tidak beres seperti ini yang bikin pemberantasan judi daring di Indonesia tidak pernah bisa tuntas. Gimana mau tuntas? Ternyata oknum orang dalam yang melindungi. Maka dari itu, selain menjerat pelaku dengan hukuman maksimal, saya juga minta polisi bongkar jaringan mereka,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/11).
Sahroni mengatakan bahwa kepolisian harus menggeledah dan mengecek telepon seluler oknum yang terlibat secara detail sehingga bisa menelusuri lebih dalam terkait dengan keberadaan bandar judi.
Dia berharap penangkapan 11 oknum Kementerian Komdigi itu menjadi momen percepatan pemberantasan judi daring.
“Bisa jadi ada lebih banyak oknum yang bermain di dalam, sangat mungkin itu. Hal ini mengingat judi daring itu sudah terlalu masif dan hari ini semua tahu bahwa ada oknum yang melindungi kejahatan itu,” ujar dia.
Selain itu, dia juga berharap semua pemangku kepentingan untuk terus berkolaborasi guna memberantas kejahatan siber itu.
Pegawai Komdigi Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebut pegawai kementerian itu menyalahgunakan kewenangannya dengan tak memblokir situs judi daring karena mengenal pengelolanya.
Beberapa pegawai Komdigi yang ditangkap, kata dia, memiliki tugas dan wewenang memblokir situs-situs judi daring yang ada di Indonesia. ( Pit/ Red )
No comment